KPU Bali Verifikasi Parpol dengan Prokes Ketat
Parpol Lolos PT Cukup Verifikasi Administrasi
DENPASAR, NusaBali
Meskipun Pemilu 2024 belum ditetapkan jadwalnya karena dalam proses penggodokan di pusat, proses verifikasi partai politik (parpol) oleh KPU Bali dan KPU kabupaten/kota sudah siap.
Parpol yang lolos PT (Parliamentary Threshold) alias meraih kursi di DPR RI pada Pileg 2019 hanya wajib verifikasi administrasi. Sementara parpol yang tidak lolos PT wajib verifikasi faktual dan administrasi.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan parpol yang akan mengikuti proses verifikasi administrasi karena memiliki kursi di senayan adalah PDI Perjuangan (128 kursi), Partai Golkar (85 kursi), Partai Gerindra (78 kursi), Partai NasDem (59 kursi), PKB (58 kursi), Partai Demokrat, (54 kursi), PKS (50 kursi), PAN (44 kursi), dan PPP (19 kursi). “Sementara parpol yang belum memiliki kursi di DPR RI harus mengikuti verifikasi faktual maupun administrasi,” kata Lidartawan, di Denpasar, Kamis (17/6) siang.
Menurut Lidartawan, ketentuan dalam verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (1) tentang Pemilu. Dalam putusan tersebut disebutkan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. “Keputusan MK yang terakhir adalah parpol yang lolos parliamentary threshold tidak verifikasi faktual, hanya verifikasi administrasi. Sementara partai yang belum lolos di parlemen mengikuti verifikasi faktual dan verifikasi administrasi. Sampai saat ini kita tentu mengacu dengan keputusan MK tersebut,” tandas Lidartawan.
Untuk tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, kata Lidartawan, saat ini tinggal menunggu keputusan final di pusat, tentang jadwal pileg/pilpres dan pilkada, yang sedang dibahas Mendagri, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP. “Tahapan verifikasi parpol peserta pemilu sudah pasti pada 2022 mendatang. Namun pada bulan berapa? Ya tergantung penetapan final jadwal pemilu. Karena jadwal bisa belum final, verifikasi parpol bisa di awal 2022, bisa pertengahan 2022,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli, ini.
Ditegaskan Lidartawan untuk verifikasi faktual parpol peserta pemilu materinya menyangkut alamat kantor, kepengurusan, dari tingkatan pengurus di ibukota, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan. Sementara untuk verifikasi administrasi menyangkut orang-orang yang duduk di struktur organisasi atau kepengurusan dari tingkatan pusat sampai daerah.
“Verifikasi faktual itu menyangkut alamat kantor partai. Benar nggak parpol itu ada kantornya. Ada kantor, pengurus juga harus ada. Sementara verifikasi administrasi, ya soal SK kepengurusan, nama-nama orangnya. SK kepengurusan dari daerah dan pusat dicek,” imbuh mantan Panitia Pemilihan Kecamatan Denpasar Barat, ini.
Lidartawan menyebutkan saat verifikasi parpol di Bali, akan melibatkan KPU kabupaten/kota. Sementara KPU Bali melakukan monitoring. Proses verifikasi nantinya akan tetap dilaksanakan langsung ke lapangan. Sementara yang bisa dilaksanakan online akan dilakukan pola online. “Yang verifikasi faktual sudah pasti harus ke lapangan. Karena harus dicek alamat kantornya. Didatangi, apakah ada kepengurusannya,” kata Lidartawan.
Dalam verifikasi parpol peserta pemilu ini KPU Bali dan jajaran sudah siap, termasuk menerapkan protokol kesehatan. “Kami sudah siap, jajaran KPU Bali dan kabupaten/kota sudah divaksinasi dan mereka akan laksanakan prokes ketat saat verifikasi parpol,” tutur Lidartawan. *nat
Komentar