Kepergok, Residivis Nyaris Tewas Dimassa
DENPASAR, NusaBali
Residivis kasus pencurian, Ahmad Duratun Nasihin, 37, hanya bisa pasrah menjadi bulan-bulanan warga yang menangkapnya saat beraksi di Toko Nadiarta di Padangsambian Kelod, Denpasar pada Rabu (16/6) dinihari.
Nyawa residivis ini selamat setelah petugas Polsek Denpasar Barat datang dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Dody Monza dikonfirmasi, Kamis (17/6) mengungkapkan Ahmad Duratun tertangkap basah oleh Kadek Nadiarta saat pelaku sedang berada di dalam toko yang terletak di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 84 , Banjar Tegal Buah, Padangsambian Kelod, Rabu dinihari pukul 05.00 Wita. Saat itu pelaku asal Sukasada, Buleleng itu tengah berusaha mengambil speaker aktif merk Harman/Kardon di dalam toko.
"Awalnya korban mendengar ada suara berisik di dalam tokonya. Lalu korban menuju toko. Dia melihat pintu rolling door terbuka. Kemudian tiba-tiba dari dalam toko ada seorang laki-laki lari dengan membawa speaker aktif merk Harman/Kardon milik korban," ungkap Kompol Dody.
Melihat kejadian itu korban berteriak maling. Sontak warga sekitar keluar dan mengejar pelaku. Setelah berhasil ditangkap warga yang sudah geram menghajar pelaku hingga babak belur. Untungnya aparat Polsek Denpasar Barat segera tiba di lokasi kejadian sehingga pelaku diselamatkan.
"Pukul 06.30 Wita pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Denpasar Selatan tahun 2015 dan di Denpasar Barat tahun 2017," ungkapnya.
Selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan kejahatan serupa di empat lokasi TKP lainnya. Pelaku dalam aksinya mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng. "Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit speaker merk Harman Kardon, 1 unit Ipad merk Apple warna Putih, 1 unit HP merk Oppo F1 warna Putih, 6 buah tabung gas 3 kilogram, obeng, dan linggis. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancaman paling lama 7 tahun," tandas Kompol Dody. *pol
"Awalnya korban mendengar ada suara berisik di dalam tokonya. Lalu korban menuju toko. Dia melihat pintu rolling door terbuka. Kemudian tiba-tiba dari dalam toko ada seorang laki-laki lari dengan membawa speaker aktif merk Harman/Kardon milik korban," ungkap Kompol Dody.
Melihat kejadian itu korban berteriak maling. Sontak warga sekitar keluar dan mengejar pelaku. Setelah berhasil ditangkap warga yang sudah geram menghajar pelaku hingga babak belur. Untungnya aparat Polsek Denpasar Barat segera tiba di lokasi kejadian sehingga pelaku diselamatkan.
"Pukul 06.30 Wita pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Denpasar Selatan tahun 2015 dan di Denpasar Barat tahun 2017," ungkapnya.
Selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan kejahatan serupa di empat lokasi TKP lainnya. Pelaku dalam aksinya mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng. "Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit speaker merk Harman Kardon, 1 unit Ipad merk Apple warna Putih, 1 unit HP merk Oppo F1 warna Putih, 6 buah tabung gas 3 kilogram, obeng, dan linggis. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancaman paling lama 7 tahun," tandas Kompol Dody. *pol
Komentar