nusabali

Pilkel Serentak 2021 di Buleleng Tidak Berlakukan Kotak Kosong

Pemilihan Ditunda Jika Bakal Calon Kurang dari 2 Orang

  • www.nusabali.com-pilkel-serentak-2021-di-buleleng-tidak-berlakukan-kotak-kosong

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng mulai menyosialisasikan ketentuan pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel), Kamis (17/6) pagi.

Salah satu yang menjadi penekanan, pilkel tahun ini tak memberlakukan kotak kosong. Bagi desa yang tidak mendapatkan pendaftar bakal calon minimal 2 orang hingga penetapan, proses pilkel akan ditunda hingga masa pemilihan selanjutnya.

Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur Dinas PMD Buleleng I Rai Gede Arisudana ditemui di Gedung Laksmi Graha, menjelaskan sebanyak 40 desa di delapan kecamatan yang akan melangsungkan pilkel tahun ini diberikan pedoman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020. Menurutnya yang juga menjadi penekanan dalam peraturan baru tersebut tentang ketentuan pelaksanaan pilkel dengan protokol kesehatan.

“Dalam ketentuan jumlah bakal calon yang daftar minimal 2 orang. Kalau hanya ada satu orang akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 20 hari. Kalau sampai batas waktu perpanjangan tetap tidak ada calon, maka bupati akan melakukan penundaan pilkel di desa tersebut,” ucap Arisudana. Namun jika bakal calon perbekel yang terdaftar hingga penetapan berjumlah dua orang dan ada satu orang bakal calon mengundurkan diri atau meninggal, pilkel tetap dapat dilaksanakan. Nama bakal calon yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum pemilihan, tetap akan muncul di surat suara.

Dia melanjutkan jika terjadi penundaan pilkel, maka perbekel yang telah habis masa jabatannya akan digantikan oleh Penjabat (Pj), sampai masa pemilihan pilkel selanjutnya digelar. “Sehingga ada kasus seperti di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, yang perbekelnya dijabat oleh Pj selama dua tahun,” imbuh Arisudana.

Hal mendasar yang diatur dalam pilkel tahun ini menyoal penerapan protokol kesehatan. Di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), jumlah pemilih dibatasi maksimal 500 orang. Kedatangan pemilih harus diatur oleh panitia, sehingga tak menimbulkan kerumunan. Penerapan prokes di TPS juga sangat ketat, seperti wajib memasang plastik transparan pada bilik suara, penggunaan sarung tangan bagi petugas TPS, tidak boleh ada anak kecil dan pedagang di TPS, dan penyemprotan disinfektan di bilik dan meja panitia pemungutan suara setiap 2 jam sekali.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Buleleng I Nyoman Agus Jaya Sumpena yang membuka acara sosialisasi, mengatakan penerapan prokes pada masa pandemi tak hanya akan diberlakukan saat pemungutan dan penghitungan suara. Tetapi sudah dimulai sejak awal tahapan, seperti sosialisasi yang dilakukan Dinas PMD, dengan membagi tiga tahap.

“Kami sudah buat semua pedomannya, dan hari ini disosialisasikan dengan jumlah peserta yang diatur secara bertahap. Karena masih masa pandemi prokesnya harus berjalan ketat, begitu juga nanti saat pemilihan di masing-masing desa. Harapannya semuanya dapat berjalan lancar, aman, dan sukses, tidak ada penularan Covid-19,” tegas Jaya Sumpena. *k23

Komentar