nusabali

No Justice in Bali

Divonis 3 Tahun Kasus Narkoba, Veteran AL Inggris Tak Terima

  • www.nusabali.com-no-justice-in-bali

Majelis hakim menilai vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DENPASAR, NusaBali

Warga negara asing (WNA) asal Inggris yang juga veteran Angkatan Laut Inggris, Steve Gerald Bryn Saunders, 62, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kemepilikan shabu seberat 0,76 gram. Terdakwa Saunders yang tidak terima menyebut sudah tidak ada keadilan di Bali.

“No justice in Bali,” ujarnya berulang-ulang menanggapi putusan majelis hakim melalui sidang online Kamis (17/6). "Saudara penerjemah, tolong jelaskan ke terdakwa bahwa dia masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan ini. Apabila terdakwa keberatan, terdakwa punya hak untuk mengajukan banding," kata hakim I Putu Suyoga.

Di monitor PN Denpasar, nampak terdakwa memegang kepala dengan kedua tangannya sembari tertunduk. Lalu kembali terdengar suara terdakwa yang terus berkata no justice in Bali. Tanpa menghiraukan penjelasan dari penerjemah bahasa.

Sementara dalam putusannya, majelis hakim menilai vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini juga hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana yakni 3,5 tahun penjara. JPU menyatakan pikir-pikir atas pitusan ini. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya.

Diuraikan Jaksa Lanang, awalnya petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar menerima informasi bahwa ada seorang WNA yang biasa dipanggil Steve sering menggunakan narkotika di kamar di salah satu hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Segera kemudian petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi, 28 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 Wita. “Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar mandi hotel yang terdakwa sewa, tepatnya di atas tabung air toilet ditemukan satu gulung tisu warna putih di dalamnya terdapat satu botol plastik warna putih berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu,” kata Jaksa Lanang.

Masih di dalam kamar itu, petugas juga menemukan barang bukti terkait berupa 1 batang pipa kaca, 2 batang pipa aluminium, dan 2 batang pipet warna putih. Selain itu, petugas juga menyita handphone milik terdakwa yang diduga sebagai sarana untuk memesan shabu.

Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 botol plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diperoleh hasil seberat 0,76 gram netto. *rez

Komentar