Usulkan 5 Objek Jadi Cagar Budaya
Tim Ahli Provinsi Lakukan Verifikasi ke Buleleng
Tim ini bertugas mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada bupati sebelum penetapan objek menjadi cagar budaya.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Bali, melakukan verifikasi pada dua dari lima objek yang diusulkan menjadi cagar budaya di Kabupaten Buleleng, Kamis (17/6) kemarin. Dua objek yang dikunjungi oleh tim ahli provinsi adalah bangunan Bale Gede Rai Srimben di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng dan bangunan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Ling Gwan Kiong di wilayah eks Pelabuhan Buleleng, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Gede Angga Prasaja mengatakan, tahun ini Buleleng mengusulkan lima objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Kelimanya yakni bangunan Bale Gede Nyoman Rai Srimben, Al-Qur’an Kuno di Agung Masjid Jami’, bangunan Masjid Agung Jami’ Singaraja, di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng dan Kantor Gubernur Soenda Ketjil yang saat ini menjadi Kantor Bupati Buleleng.
“Pengusulan penetapan objek yang diduga cagar budaya ini baru pertama kali kami usulkan, karena setelah dicek ada 500 objek diduga cagar budaya yang sudah terdaftar. Hanya saja belum ada yang ditetapkan menjadi cagar budaya,” jelas Angga Prasaja seizin Kepala Dinas Kebudayaan Gede Dody Sukma Oktiva Askara.
Kendala penetapan yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati itu, terjadi karena Buleleng hingga saat ini belum memiliki tim ahli cagar budaya. Tim ini bertugas mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada bupati sebelum penetapan objek menjadi cagar budaya. Dia pun menjelaskan tim cagar budaya Kabupaten Buleleng sebenarnya sudah direncanakan dibentuk tahun lalu, namun terkendala karena refocusing anggaran.
Meski demikian, Dinas Kebudayaan Buleleng tetap berupaya dengan mengajukan usulan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, lima objek yang menjadi prioritas. Tim ahli kemudian melakukan verifikasi di dua objek yang diusulkan untuk melengkapi persyaratan usulan. “Tim ahli provinsi tadi datang selain melakukan verifikasi juga memberikan arahan untuk melengkapi berkas yang belum lengkap. Seperti bangunan Bale Gede Nyoman Rai Srimben itu kurang denah, TITD Ling Gwan Kiong sejarahnya belum lengkap, segera akan kami lengkapi,” imbuh dia.
Sementara itu dari lima objek yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya, bangunan Bale Gede Rai Srimben selain ditargetkan penetapan dari bupati juga akan diusulkan untuk mendapatkan penetapan dari Gubernur Bali di tingkat provinsi. Hal ini disebut Angga Prasaja, bangunan Bale Gede Nyoman Rai Srimben, rumah masa kecil ibu sang proklamator Soekarno ditarget dapat masuk dalam penetakan cagar budaya nasional.
“Harapannya lima objek yang kami usulkan tahun ini bisa ditetapkan. Sehingga ke depannya objek ini diarahkan pengembangan pengelolaannya sebagai wisata sejarah di Buleleng. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk mengemas promosi tak hanya di lokal Bali saja,” ujarnya. *k23
Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Gede Angga Prasaja mengatakan, tahun ini Buleleng mengusulkan lima objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Kelimanya yakni bangunan Bale Gede Nyoman Rai Srimben, Al-Qur’an Kuno di Agung Masjid Jami’, bangunan Masjid Agung Jami’ Singaraja, di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng dan Kantor Gubernur Soenda Ketjil yang saat ini menjadi Kantor Bupati Buleleng.
“Pengusulan penetapan objek yang diduga cagar budaya ini baru pertama kali kami usulkan, karena setelah dicek ada 500 objek diduga cagar budaya yang sudah terdaftar. Hanya saja belum ada yang ditetapkan menjadi cagar budaya,” jelas Angga Prasaja seizin Kepala Dinas Kebudayaan Gede Dody Sukma Oktiva Askara.
Kendala penetapan yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati itu, terjadi karena Buleleng hingga saat ini belum memiliki tim ahli cagar budaya. Tim ini bertugas mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada bupati sebelum penetapan objek menjadi cagar budaya. Dia pun menjelaskan tim cagar budaya Kabupaten Buleleng sebenarnya sudah direncanakan dibentuk tahun lalu, namun terkendala karena refocusing anggaran.
Meski demikian, Dinas Kebudayaan Buleleng tetap berupaya dengan mengajukan usulan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, lima objek yang menjadi prioritas. Tim ahli kemudian melakukan verifikasi di dua objek yang diusulkan untuk melengkapi persyaratan usulan. “Tim ahli provinsi tadi datang selain melakukan verifikasi juga memberikan arahan untuk melengkapi berkas yang belum lengkap. Seperti bangunan Bale Gede Nyoman Rai Srimben itu kurang denah, TITD Ling Gwan Kiong sejarahnya belum lengkap, segera akan kami lengkapi,” imbuh dia.
Sementara itu dari lima objek yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya, bangunan Bale Gede Rai Srimben selain ditargetkan penetapan dari bupati juga akan diusulkan untuk mendapatkan penetapan dari Gubernur Bali di tingkat provinsi. Hal ini disebut Angga Prasaja, bangunan Bale Gede Nyoman Rai Srimben, rumah masa kecil ibu sang proklamator Soekarno ditarget dapat masuk dalam penetakan cagar budaya nasional.
“Harapannya lima objek yang kami usulkan tahun ini bisa ditetapkan. Sehingga ke depannya objek ini diarahkan pengembangan pengelolaannya sebagai wisata sejarah di Buleleng. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk mengemas promosi tak hanya di lokal Bali saja,” ujarnya. *k23
Komentar