nusabali

Polisi Tetapkan Penebas di Penarukan Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-polisi-tetapkan-penebas-di-penarukan-jadi-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan Dewa Made Arnawa alias Dewa Arjun, 39, sebagai tersangka  penebasan terhadap korban Made Widi Sastrawan alias Rinto, 29, beberapa waktu lalu.

Barang bukti sebilah arit yang digunakan tersangka untuk menebas korban, saat ini sudah diamankan polisi guna proses penyidikan. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Dewa Arjun telah diamankan guna penahanan oleh pihak kepolisian hingga 20 hari kedepan. "Status sudah tersangka. Masih didalami, motifnya karena ada selisih paham kemudian saling tantang berkelahi," kata Iptu Sumarjaya, Kamis (17/6) siang.

Atas perbuatannya tersebut,  Dewa Arjun terancam disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan menyebabkan orang terluka, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun. Meski demikian, polisi juga masih terus mendalami dugaan adanya aksi premanisme yang dilakukan oleh tersangka Dewa Arjun.

Dalam penanganan kasus ini, sebut Iptu Sumarjaya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng masih menggali keterangan beberapa orang saksi, termasuk keterangan dari korban Rinto maupun tersangka Dewa Arjun. Korban saat ini sudah dalam kondisi membaik, pasca dilakukan perawatan medis akibat luka tebas.

"Dugaan (aksi premanisme ini), masih kami kembangkan lagi. Karena ini awalnya adanya sentimen pribadi, kemudian berlanjut adu mulut dan akhirnya terjadi berkelahi. Sekarang kasusnya ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan," pungkas Iptu Sumarjaya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, karena ada selisih paham dan saling tantang untuk berkelahi, Dewa Arjun, 39, nekat menebas Made Widi Sastrawan alias Rinto, 29, menggunakan sebilah arit. Peristiwa ini terjadi diduga karena ada selisih paham dari tempat perjudian.

Selanjutnya, antara tersangka Dewa Arjun warga Kelurahan Banyuning, Buleleng menantang korban Rinto untuk berkelahi. Tersangka lalu mendatangi kost tempat tinggal korban di wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng, Minggu (13/6) sekitar pukul 19.30 wita.

Tersangka mendatangi kos korban dengan membawa sebilah arit, dan korban yang menerima tantangan terduga pelaku pun juga membawa sepotong bambu. Tersangka lalu menebas korban sebanyak 2 kali mengenai kaki kanan dan tangan kiri. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Buleleng. *mz

Komentar