Korupsi Rp 840 Juta LPD Temega Diproses Hukum
Kasus pidana dugaan tindak penggelapan uang nasabah hingga Rp 840 juta di LPD Desa Pakraman Temega, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem resmi mulai bergulir di Mapolres Karangasem.
Banyak Korban Stress, hingga Meninggal.
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah saksi mulai menjalani pemeriksaan, terutama saksi korban. Selanjutnya memeriksa, Kelian Desa Pakraman Temega, I Komang Tunas, Kelian Kerta Desa Temega I Gede Arya, dan terakhir para terlapor.
Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Noor Maghantara seizin Kapolres AKBP I Gede Adi Mulyawarman mengakui, tengah memulai melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Hanya saja, belum terungkap isinya, dan belum ada gambaran pihak-pihak sebagai calon tersangka. AKP Noor menegaskan hal itu di Mapolres, Selasa (6/10).
Saksi pertama menjalani pemeriksaan adalah saksi korban, I Gede Agus Sula. Sebab, yang bersangkutan melaporkan kasus itu, berstatus sebagai nasabah. Sebab, saat berniat menarik tabungannya sekitar enam bulan lalu untuk kebutuhan sekolah tahun ajaran 2015/2016, ternyata di LPD Desa Temega, tidak ada dana. Saat itu saksi korban curiga, ada indikasi penggelapan, sehingga memilih melaporkan dugaan tersebut.
“Nanti hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kami evaluasi, kemudian kami melakukan gelar perkara. Sejauh mana hasil pemeriksaan itu mengarah kepada calon tersangka,” kata AKP Noor.
Sedangkan sesuai laporan saksi korban I Gede Agus Sula, ketiga pengurus LPD Desa Temega yang dia laporkan masing-masing: Ketua Ida Nyoman Suathama, Sekretaris I Nengah Merta dan Bendahara Ni Wayan Sriwati.
Kelian Desa Pakraman Temega, I Komang Tunas dan Kelian Kerta Desa I Gede Arya mengaku siap sebagai saksi manakala petugas memerlukan dan menguatkan laporan korban.
“Saya sendiri malahan mendorong agar warga masyarakat melayangkan laporan terkait dugaan penggelapan di LPD Desa Pakraman Temega. Apalagi ada indikasi, sejumlah warga namanya tercatut pinjam uang di LPD. Padahal warga tidak mengetahui, namanya tercatut pinjam uang,” kata I Komang Tunas.
Dugaan sementara menurut I Komang Tunas, terjadi akumulasi penggelapan hingga Rp 840 juta, hal itu merupakan selisih antara aset dengan uang beredar.
Kebanyakan katanya warga sebagai nasabah adalah warga masyarakat kurang mampu. Gara-gara terjadi dugaan penggelapan dana LPD Desa Temega, telah menelan korban jiwa, atas nama, I Gede Dangin Bawa. Korban itu menabung di LPD Temega, Rp 20 juta, berasal dari menjual sapi Rp 10 juta, dan hasil jerih payahnya sebagai buruh Rp 10 juta.
“Warga yang jadi korban jatuh stres dan meninggal, itu paman saya. Warga lain jadi korban juga banyak, mengalami tekanan bathin, atas kondisi LPD yang telah bangkrut,” tambahnya.
Komentar