Kasus Muntra Memanas Lagi
Suamba Negara Dukung Penyelesaian Dibawa ke Mahkamah Partai
Sebagai Wakil Ketua Bidang OKK Golkar Bali, Suamba Negara dapat memastikan selama ini setiap pengambilan keputusan telah mengacu AD/ART.
DENPASAR, NusaBali
Pernyataan Ketua DPP Golkar yang juga Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir bahwa kasus pergantian kader senior Golkar Wayan Muntra sebagai Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakum HAM) bisa dilaporkan ke Mahkamah Partai Golkar, membuat situasi semakin panas di internal Golkar Bali.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD I Golkar Provinsi Bali, Dewa Made Suamba Negara di Denpasar, Jumat (18/6) mengatakan mendukung dan menghormati setiap perselisihan yang terjadi di internal Partai Golkar, supaya diselesaikan melalui Mahkamah Partai Golkar. "Saya mendukung malahan. Memang penyelesaian perselisihan di internal Partai Golkar telah disiapkan wadah dan mekanisme penyelesaiannya, melalui Mahkamah Partai," ujar Suamba Negara.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Partai Golkar, pada Bab XXIV tentang penyelesaian perselisihan hukum, pasal 48 ayat 3 dan seterusnya, termasuk juga dalam anggaran rumah tangga Bab XXIII penyelesaian perselisihan Hukum pasal 72 dan seterusnya," imbuh politisi asal Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, ini. Suamba Negara menegaskan, sebagai kader yang merasa dirugikan atau dizolimi melalui kebijakan partai memang sepatutnya mengadukan ke Mahkamah Partai.
"Ini pilihan yang paling bijak jika merasa mencintai partai atau merasa kader senior," tegas mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali ini. Suamba Negara menambahkan kepengurusan DPD I Golkar Bali di bawah kepemimpinan I Nyoman Sugawa Korry sangat menghormati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar dan setiap kebijakan yang diambil tegak lurus. "Jadi kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan menempuh jalur Mahkamah Partai," tegas politisi senior yang mantan Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali ini.
Sebagai Wakil Ketua Bidang OKK Golkar Bali, Suamba Negara dapat memastikan, bahwa selama ini setiap kebijakan dan pengambilan keputusan telah mengacu pada ketentuan AD/ART Partai Golkar. "Saya bisa pertanggungjawaban semua itu, untuk itulah jika ada yang menganggap kebijakan kami menyimpang atau tidak sejalan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah partai silahkan dilanjutkan ke Mahkamah Partai," tegas Suamba Negara.
Suamba Negara menegaskan Golkar Bali pernah menyelesaikan perselisihan internal melalui Mahkamah Partai. Termasuk kasus Muntra yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Badung. "Golkar sudah berpengalaman soal ini," tegasnya.
Sementara Sekretaris Dewan Pertimbangan Golkar Bali, Anak Agung Rai Wiranata secara terpisah, Jumat kemarin mengatakan dukungannya terhadap pernyataan DPP Golkar supaya masalah organisasi yang dinilai melanggar AD/ART Partai Golkar dibawa ke Mahkamah Partai. "Kader yang merasa ada pelanggaran AD/ART silahkan berproses di Mahkamah Partai. Itu lebih elegan, dan Partai Golkar sangat demokratis," ujar tokoh Puri Kesiman, Denpasar ini.
Namun demikian, Rai Wiranata mengajak elemen dan kader partai, supaya menjaga juga wibawa Partai Golkar. "Jangan dikit-dikit persoalan internal dibawa ke Mahkamah Partai. Jaga wibawa partai. Jadi nafas lembaga Mahkamah Partai Golkar itu harus senantiasa menjadi tempat terakhir bagi kader mencari keadilan. Tidak setiap kasus ecek-ecek dibawa ke Mahkamah Partai," tegas Rai Wiranata. *nat
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD I Golkar Provinsi Bali, Dewa Made Suamba Negara di Denpasar, Jumat (18/6) mengatakan mendukung dan menghormati setiap perselisihan yang terjadi di internal Partai Golkar, supaya diselesaikan melalui Mahkamah Partai Golkar. "Saya mendukung malahan. Memang penyelesaian perselisihan di internal Partai Golkar telah disiapkan wadah dan mekanisme penyelesaiannya, melalui Mahkamah Partai," ujar Suamba Negara.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Partai Golkar, pada Bab XXIV tentang penyelesaian perselisihan hukum, pasal 48 ayat 3 dan seterusnya, termasuk juga dalam anggaran rumah tangga Bab XXIII penyelesaian perselisihan Hukum pasal 72 dan seterusnya," imbuh politisi asal Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, ini. Suamba Negara menegaskan, sebagai kader yang merasa dirugikan atau dizolimi melalui kebijakan partai memang sepatutnya mengadukan ke Mahkamah Partai.
"Ini pilihan yang paling bijak jika merasa mencintai partai atau merasa kader senior," tegas mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali ini. Suamba Negara menambahkan kepengurusan DPD I Golkar Bali di bawah kepemimpinan I Nyoman Sugawa Korry sangat menghormati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar dan setiap kebijakan yang diambil tegak lurus. "Jadi kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan menempuh jalur Mahkamah Partai," tegas politisi senior yang mantan Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali ini.
Sebagai Wakil Ketua Bidang OKK Golkar Bali, Suamba Negara dapat memastikan, bahwa selama ini setiap kebijakan dan pengambilan keputusan telah mengacu pada ketentuan AD/ART Partai Golkar. "Saya bisa pertanggungjawaban semua itu, untuk itulah jika ada yang menganggap kebijakan kami menyimpang atau tidak sejalan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah partai silahkan dilanjutkan ke Mahkamah Partai," tegas Suamba Negara.
Suamba Negara menegaskan Golkar Bali pernah menyelesaikan perselisihan internal melalui Mahkamah Partai. Termasuk kasus Muntra yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Badung. "Golkar sudah berpengalaman soal ini," tegasnya.
Sementara Sekretaris Dewan Pertimbangan Golkar Bali, Anak Agung Rai Wiranata secara terpisah, Jumat kemarin mengatakan dukungannya terhadap pernyataan DPP Golkar supaya masalah organisasi yang dinilai melanggar AD/ART Partai Golkar dibawa ke Mahkamah Partai. "Kader yang merasa ada pelanggaran AD/ART silahkan berproses di Mahkamah Partai. Itu lebih elegan, dan Partai Golkar sangat demokratis," ujar tokoh Puri Kesiman, Denpasar ini.
Namun demikian, Rai Wiranata mengajak elemen dan kader partai, supaya menjaga juga wibawa Partai Golkar. "Jangan dikit-dikit persoalan internal dibawa ke Mahkamah Partai. Jaga wibawa partai. Jadi nafas lembaga Mahkamah Partai Golkar itu harus senantiasa menjadi tempat terakhir bagi kader mencari keadilan. Tidak setiap kasus ecek-ecek dibawa ke Mahkamah Partai," tegas Rai Wiranata. *nat
1
Komentar