Pertegas Sikap Tolak Keberadaan Gacong
Desa Adat Tanjung Benoa dan Bualu Sudah Gelar Paruman
MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Tanjung Benoa dan Bualu, di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Badung, mantap bersikap menolak keberadaan guide liar atau biasa disebut ‘gacong’.
Sikap tersebut diputuskan dalam rapat adat atau paruman yang telah dilaksanakan. Di Desa Adat Tanjung Benoa, paruman telah dilaksanakan pada Kamis (17/6) lalu. “Intinya hasil paruman melarang keberadaan gacong yang dinilai meresahkan,” kata Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya, Jumat (18/6) saat dikonfirmasi.
Terdapat 5 poin penting yang menjadi keputusan paruman Desa Adat Tanjung Benoa. Pertama, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata bahari Tanjung Benoa, maka paruman memutuskan untuk melarang keberadaan gacong yang sering meresahkan wisatawan.
Kedua, paruman mendesak agar para pengusaha wisata bahari yang beroperasi di kawasan wisata bahari Desa Adat Tanjung Benoa untuk tidak menerima keberadaan gacong, disertai pembuatan surat pernyataan. Ketiga, pemerintah atau instansi terkait mengambil peran dalam menertibkan keberadaan gacong dan dibantu oleh bankamda desa adat. Keempat, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam keputusan paruman, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam awig-awig desa adat. Kelima, penegasan soal keputusan paruman yang mulai berlaku sejak ditetapkan.
“Untuk sanksinya, jika itu pengusaha wisata bahari yang mempergunakan tanah pelaba pura, maka perpanjangannya akan kita evaluasi sesuai isi dari perjanjian,” tegas Made Wijaya.
Sementara bagi krama Desa Adat Tanjung Benoa yang kedapatan jadi gacong, akan dicarikan solusi untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Namun, apabila ke depan tetap tidak mengindahkan hasil keputusan paruman, maka akan diambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Desa Adat Bualu juga sudah menggelar paruman menyikapi keberadaan gacong, pada Jumat (18/6). Hasilnya mengacu pada hasil rapat di Kantor Camat Kuta Selatan, tertanggal 15 Juni 2021 lalu. “Kami sepakat untuk turut serta menertibkan,” kata Bendesa Adat Bualu I Wayan Mudita.
Kesepakatan yang tertuang dalam pertemuan di Kantor Camat Kuta Selatan, sebagai berikut, pertama pemerintah bersama dengan desa adat, pengusaha, dan masyarakat berkomitmen untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan berwisata di Daerah Tujuan Wisata. Kedua, para pengusaha wisata tirta di Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Desa Adat Bualu, Desa Adat Tengkulung, dan Desa Adat Tanjung Benoa, sepakat untuk tidak menerima adanya jasa dan/atau memberi imbalan jasa pada gacong jalanan atau sebutan lain (mereka yang menawarkan jasa watersport di jalan raya).
Ketiga, pengawasan terhadap poin 1 dan 2 dilakukan Satpol PP Badung, Dinas Pariwisata Badung, DPMPTSP Badung, Dinas Perhubungan, kepolisian, TNI, unsur Kecamatan Kuta Selatan, kelurahan, desa adat, serta asosiasi pengusaha wisata tirta. Sementara yang keempat, sanksi terhadap poin 1 dan 2 dikenakan sesuai perarem desa adat dan/atau peraturan perundang-undangan berlaku. “Bahkan, kami siapkan pecalang apabila dibutuhkan dalam rangka sidak ke lapangan,” tegas Mudita.
Sementara Desa Adat Tengkulung, masih belum memantapkan kembali sikapnya melalui gelaran parum terkait keberadaan gacong. Rencananya Desa Adat Tengkulung akan melakukan rembuk bersama prajuru, Sabtu (19/6) hari ini. *asa
1
Komentar