nusabali

Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi Denda 10 Kilogram Beras

  • www.nusabali.com-buang-sampah-sembarangan-kena-sanksi-denda-10-kilogram-beras

BANGLI, NusaBali
Desa Adat Cempaga, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli serius menyikapi persoalan sampah.

Desa Adat yang terdiri dari 7 Banjar membuat pararem yang mengatur pengelolaan sampah dari sumber termasuk sanksi bagi pelanggar. Bagi warga yang melanggar dikenakan sanksi denda berupa 10 kilogram beras.

Bendesa Adat Cempaga, I Wayan Nyepek mengatakan desa Adat Cempaga kini memiliki pararem pengelolaan sampah berbasis sumber. Pararem atau keputusan  Adat nomor 11/PARAREM/VI/2021 ini sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan sampah termasuk menindaklanjuti arah Gubernur Bali. Dalam penyusunan pararem melibatkan prajuru Adat maupun Banjar. "Sebelumnya memang sudah ada pararem namun pararem yang sekarang lebih spesifik pada pengelolaan sampah dari sumber. Jika sebelum tidak ada sanksi denda, namun dalam pararem ini telah diatur," jelasnya Jumat (18/6).

Lebih lanjut disampaikan, dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, desa Adat menggandeng bank sampah. Sampah-sampah telah dipilah di rumah tangga, khusus sampah non organik akan diambil oleh bank sampah. "Sampah non organik yang diambil bank sampah menjadi tabungan warga," ungkapnya.

Menurut Wayan Nyepek, untuk sampah organik dapat diolah dan residu baru akan diangkut oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, untuk pengumpulan sampah yang notabene akan dibuang ke TPA juga diatur waktunya. Pengumpulan sampah dimulai pukul 05.00 Wita hingga 06.00 Wita. "Sampah dikumpulkan di titik/lokasi yang diperbolehkan. Jangan sampai sampah ditempatkan sebarangan," sambungnya.

Dalam pararem telah diatur hal-hal yang dilarang bagi warga. Sementara itu terkait sanksi, Wayan Nyepek mengatakan sanksi meliputi teguran oleh prajuru, bagi pelanggar akan diumumkan pada saat paruman Adat. Setelah diberikan teguran pelanggar masih mengulangi kesalahan serupa makan sanksi ditingkatkan berupa pengenaan denda. Denda yang diberlakukan berupa 10 kilogram beras atau dapat digantikan dengan uang tunai sesuai harga beras yang berlaku saat itu. "Sanksi teguran dulu namun jika tidak diindahkan diberikan sanksi lebih tegas. Bahkan jika tidak ada respon makan pelanggar tidak akan dilayani oleh Bendesa adat," tegasnya.

Diakui saat ini masih tahap sosialisasi pararem dengan melibatkan PKK. Pararem dipastikan efektif dijalankan bulan Juli ini. "Saat ini masih sosialisasi, kami melibatkan PKK  karena mereka memiliki peran penting di keluarga," ujar Wayan Nyepek. *esa.

Komentar