nusabali

Gaid Keluhkan Pungutan Objek Wisata

  • www.nusabali.com-gaid-keluhkan-pungutan-objek-wisata

Kondisi ini bisa jadi ancaman bagi keberlangsungan pariwisata di Nusa Penida.

SEMARAPURA, NusaBali
Perkembangan pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, makin pesat merangsang warga untuk melakukan pungutan kepada wisatawan. Diantaranya pungutan untuk masuk objek Rp 5.000/wisatawan dan parkir.

Namun pungutan tersebut belum diimbangi dengan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan. “Biaya pungutannya cukup mahal dan tidak ada pelayanan, sudah kena parkir dan biaya masuk lagi,” ujar I Gede Sukara, gaid wisata lokal di Nusa Penida, saat acara diskusi Camp Inspirasi Wirausaha Nusa Penida Media, Sabtu (24/12). Para pelaku wisata dan wisatawan menilai jumlah pungutan yang diambil cukup mahal dibandingkan dengan destinasi di Bali daratan, dan nominalnya berbeda di sejumlah tempat. Kondisi ini bisa jadi ancaman bagi keberlangsungan pariwisata di Nusa Penida.

Pengelola Penida Tours I Wayan Darmawan menambahkan, pihaknya mengaku tidak keberatan dengan kontribusi tersebut, tetapi harus ada layanan yang tersedia. “Setidaknya ada layanan parkir, toilet dan tempat sampah. Itu adalah fasilitas penunjang yang seharusnya tersedia,” saran Darmawan.

Dalam diskusi tersebut, juga membahas pembangunan infrastruktur di Nusa Penida, tata ruang, daya dukung lingkungan hingga masalah pungutan di sejumlah wisata yang menuai keluhan. Hadir Camat Nusa Penida I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Bappeda Klungkung diwakili Kadek Puspa, Dinas Penanaman Modal oleh Dewa Wirya, dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Klungkung I Nyoman Sudipa.

Setelah menyerap apirasi tersebut, Camat Nusa Penida I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya berjanji bakal terjun mengecek langsung dan berkoordinasi dengan pihak yang bersangktuan. “Sesuai aturan pihak desa tidak boleh memungut restribusi kecuali kontribusi yang sudah ditetapkan dengan perarem dan itupun dilakukan desa adat,” tegasnya.

Staf Ahli Bidang pembangunan Klungkung I Nyoman Sudipa menjelaskan pungutan restribusi menjadi wewenang pemerintah daerah. Kontribusi masuk destinasi wisata bisa dilakukan desa adat lewat aturan namun harus disertai dengan layanan dasar. “Bukan retribusi, tetapi kontribusi yang boleh dilakukan oleh desa lewat perareman. Itupun harus disertai juga dengan layanan,” ujarnya. Selain itu juga harus ada standar kontribusi agar image pariwisata tidak rusak dari dalam dan luar. *wa

Komentar