Residivis Jambret Bule Digulung
Kedua tersangka yang memiliki penuh tattoo ini mengakui sudah beraksi di 14 TKP di Gianyar, Denpasar dan Badung.
GIANYAR, NusaBali
Dua residivis spesialis jambret HP bule I Ketut Tomi Pastikan Jaya, 19, dan I Wayan Mupu, 19, diringkus unit Reskrim Polsek Sukawati. Dua pemuda yang sama-sama asal Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli ditangkap pada Selasa (15/6) pukul 22.00 Wita.
Saat diintrogasi, kedua pemuda tatoan ini mengakui sudah beraksi di 14 TKP. Enam di antaranya beraksi di wilayah Sukawati, sedangkan 8 TKP lain di wilayah Kuta, Badung. Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan P mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang warga negara asing yang dijambret di Jalan Raya Singapadu, Kecamatan Sukawati.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor bersama pacarnya tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang juga berboncengan. Pelaku yang boncengan mengambil HP milik korban hingga korban terjatuh. "Saat itu korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku juga ikut jatuh," jelas Kapolsek Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim Iptu AA Alit Sudarma dan Kasubaghumas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (23/6) di Kapolsek Sukawati.
Saat korban dan pelaku terjatuh itulah, salah satu pelaku yakni I Ketut Tomi ditinggal di TKP. Sedangkan pelaku I Wayan Mupu kabur dengan motor N Max warna hitam ke arah utara. Apes, pelaku Tomi akhirnya berhasil diamankan polisi. Tomi mengakui perbuatannya menjambret dan menyebut nama pelaku lain I Wayan Mupu.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati sempat memburu keberadaan I Wayan Mupu ke kampungnya di Desa Songan B, Kintamani. Bahkan polisi melengkapi diri dengan persenjataan. Namun ternyata, pelaku I Wayan Mupu terdeteksi keberadaannya di wilayah Denpasar. "Pelaku terlihat melintas di Jalan Gunung Agung Denpasar, buser kita berjaga di dua sisi," jelas Kapolsek Ariawan.
Mengetahui dibuntuti polisi, Wayan Mupu sempat berupaya melarikan diri. Pelaku memutar balik hingga nyaris menabrak Unit opsnal yang melakukan penangkapan. Bahkan saat berhasil ditangkap, pelaku Wayan Mupu nekat menggigit tangan kiri salah satu anggota polisi. Namun usahanya gagal, pelaku Wayan Mupu dikeler ke Kapolsek Sukawati.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya beraksi di 14 TKP. Enam di Sukawati, 8 di Kuta. Sasarannya tamu asing yang sedang berkendara sambil melihat google map," jelas mantan Kapolsek Susut, Bangli ini. Barang yang dijambret kebanyakan Handphone berjenis Iphone untuk dijual kembali secara online ke sejumlah wilayah. Diantaranya Serang, Banten, Solo, Jawa Tengah. "Dari penjualan tersebut mereka pakai bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Kapolsek Ariawan.
Mirisnya, kedua pelaku memiliki catatan kriminal sejenis sebelumnya. I Ketut Tomi pernah ditahan Tahun 2020 gara-gara jambret turis asing di wilayah Kuta. Sedangkan I Wayan Mupu pernah ditahan di Rutan Gianyar pada Tahun 2019. Kini, keduanya kembali masuk jeruji besi melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Jadi mereka ini gak ada kapok-kapoknya. Keluar dari penjara tidak ada perubahan," ujar Kapolsek Ariawan. *nvi
Saat diintrogasi, kedua pemuda tatoan ini mengakui sudah beraksi di 14 TKP. Enam di antaranya beraksi di wilayah Sukawati, sedangkan 8 TKP lain di wilayah Kuta, Badung. Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan P mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang warga negara asing yang dijambret di Jalan Raya Singapadu, Kecamatan Sukawati.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor bersama pacarnya tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang juga berboncengan. Pelaku yang boncengan mengambil HP milik korban hingga korban terjatuh. "Saat itu korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku juga ikut jatuh," jelas Kapolsek Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim Iptu AA Alit Sudarma dan Kasubaghumas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (23/6) di Kapolsek Sukawati.
Saat korban dan pelaku terjatuh itulah, salah satu pelaku yakni I Ketut Tomi ditinggal di TKP. Sedangkan pelaku I Wayan Mupu kabur dengan motor N Max warna hitam ke arah utara. Apes, pelaku Tomi akhirnya berhasil diamankan polisi. Tomi mengakui perbuatannya menjambret dan menyebut nama pelaku lain I Wayan Mupu.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati sempat memburu keberadaan I Wayan Mupu ke kampungnya di Desa Songan B, Kintamani. Bahkan polisi melengkapi diri dengan persenjataan. Namun ternyata, pelaku I Wayan Mupu terdeteksi keberadaannya di wilayah Denpasar. "Pelaku terlihat melintas di Jalan Gunung Agung Denpasar, buser kita berjaga di dua sisi," jelas Kapolsek Ariawan.
Mengetahui dibuntuti polisi, Wayan Mupu sempat berupaya melarikan diri. Pelaku memutar balik hingga nyaris menabrak Unit opsnal yang melakukan penangkapan. Bahkan saat berhasil ditangkap, pelaku Wayan Mupu nekat menggigit tangan kiri salah satu anggota polisi. Namun usahanya gagal, pelaku Wayan Mupu dikeler ke Kapolsek Sukawati.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya beraksi di 14 TKP. Enam di Sukawati, 8 di Kuta. Sasarannya tamu asing yang sedang berkendara sambil melihat google map," jelas mantan Kapolsek Susut, Bangli ini. Barang yang dijambret kebanyakan Handphone berjenis Iphone untuk dijual kembali secara online ke sejumlah wilayah. Diantaranya Serang, Banten, Solo, Jawa Tengah. "Dari penjualan tersebut mereka pakai bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Kapolsek Ariawan.
Mirisnya, kedua pelaku memiliki catatan kriminal sejenis sebelumnya. I Ketut Tomi pernah ditahan Tahun 2020 gara-gara jambret turis asing di wilayah Kuta. Sedangkan I Wayan Mupu pernah ditahan di Rutan Gianyar pada Tahun 2019. Kini, keduanya kembali masuk jeruji besi melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Jadi mereka ini gak ada kapok-kapoknya. Keluar dari penjara tidak ada perubahan," ujar Kapolsek Ariawan. *nvi
Komentar