Ngutil Shampoo di Alfamart, Pengangguran Nyaris Dimassa
MANGUPURA, NusaBali
Maling alias tukang ngutil barang di beberapa toko modern di wilayah Kuta, Kecamatan Kuta, Badung bernama Ferdin, 45, kepergok saat beraksi di Alfamart di Jalan Uluwatu, Banjar Kubu Alit, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Minggu (20/6) pukul 14.50 Wita.
Pelaku yang sempat kabur berhasil ditangkap warga. Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Gatra dalam keterangan persnya, Rabu (23/6) mengungkapkan tersangka yang tinggal di Jalan Pura Bajangan Nomor 9, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung awalnya masuk ke dalam Alfamart yang terletak di sebelah utara RSU Kasih Ibu, Kedonganan, layaknya pembeli lainnya.
Setelah itu, Ferdin yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengambil beberapa botol shampoo dan memasukkannya ke saku celana. Pria asal Bandung ini lalu pura-pura masuk gerai ATM yang ada di Alfamart. Tanpa disadari, aksi jahat Ferdin sudah dipantau salah satu pegawai Alfamart bernama Muh Kudsi, 19.
Kudsi melaporkan pemandangan itu kepada seniornya, Ahmad Abdul Aziz. "Selesai pura-pura transaksi di mesin ATM di dalam Alfamart itu pelaku keluar dan tidak membayar sampo yang telah diambilnya. Pelaku keluar langsung menuju motornya di parkiran," ungkap Kompol Gatra.
Melihat Ferdin keluar tanpa membayar barang ke kasir, Kudsi dan Aziz membuntutinya. Saat Ferdin menyalakan mesin motornya hendak kabur tiba-tiba Kudsi mengangkat bajunya bagian belakang. Terlihat ada dua botol sampo di saku celana Ferdin.
Pelaku sempat berontak kepada Kudsi. Lalu kabur meninggalkan sepeda motonya dengan cara berlari. Sontak Kudsi dan Aziz berteriak dan mengatakan ada maling. Teriakan itu memancing rekasi warga sekitar dan ramai-ramai mengejar Ferdin. Akhirnya warga berhasil meringkus Ferdin tak jauh dari lokasi TKP.
Untungnya saat itu Tim Opsnal Polsek Kuta sedang patroli di Jalan Baypass Ngurah Rai Kuta. Polisi langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari amukan massa. "Setelah digeledah badan dan motor pelaku ditemukan sejumlah botol sampo berbagai merk di motornya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kuta untuk pengembangan lebih lanjut," ungkap Kompol Gatra.
Saat diinterogasi polisi, Ferdin mengakui perbuatannya. Ferdin berdalih terpaksa mencuri karena tidak punya uang. Ferdin mengaku menyasar toko-toko modern. Ferdin juga mengaku baru dua hari melakukan pencurian. Hasil curian dijual ke warung-warung. Uang hasil penjualan selama dua hari Rp 200.000.
"Kita amankan puluhan botol sampo berbagai merk, belasan pasta gigi berbagai merk, dan 7 keping kartu perdana internet Telkomsel. Selain itu juga diamankan sepeda motor Yamaha Mio DK 5308 FBH yang digunakan saat beraksi. Tersangka di jerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar