Polisi Waspadai Bahaya Mercon
Menjelang penyambutan Tahun Baru, 1 Januari 2017, pedagang mercon dan kembang api marak di Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Polisi pun mewaspadai perdagangan mercon karena benda berapi ini amat membahayakan anak-anak. Hal itu ditegaskan Kasat Intel Polres Gianyar AKP I Made Budiastawa, seizin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, di Gianyar, Senin (26/12). Terkait penjualan mercon, pihaknya memperketat dengan proses izinnya. Syaratnya, untuk pedagang tingkat agen yakni menunjukkan surat permohonan kepada Kapolda Bali melalui Dirintelkam, rekomendasi kepala lingkungan, foto copy izin import, izin pendistribusian, surat penunjukan importer, SIUP dan tanda daftar perusahaan, serta daftar jumlah dan jenis mercon. Persyaratan yang sama juga berlaku untuk agen pedagang kembang api.
Kata Budiastawa, para pedagangnya juga harus lebih memperhatikan tempat berjualan. Mercon tidak boleh terkena panas secara langsung karena mengandung bahan peledak. ‘’Sehingga perlu kehati-hatian," jelasnya.
Budiastawa mengaku, telah mengetahui beberapa insiden ledakan mercon melukai anak-anak di wilayah lain di Bali. Oleh karena itu, Polres Gianyar bersama Badan Kesbangpol dan Linmas Gianyar, serta instansi lain sudah melakukan rapat koordinasi. Rapat itu untuk membahas terkait pengawas terhadap peredaran mercon atau kembang api.
‘’Diimbau juga kepada para orangtua lebih mengawasi anak-anak agar tak sembarangan main mercon,’’ jelasnya.
Kasat Intel Budiastawa mengatakan, sejauh pedagangnya berizin dan tidak melanggar aturan, pedagang mercon dan kembang api masih diperbolehkan. "Meski begitu pedagang tidak boleh berjualan secara bebas. Berjualan di tempat yang diperuntukan, jangan sampai jualan di bahu jalan atau trotoar," imbuhnya.
Hingga Senin (25/12), di Gianyar ada tiga pedagang kembang api sudah ditertibkan melalui operasi cipta kondisi. Dari tiga pedagang itu yakni Arif Fiyantoko, 50, yang dari tokonya diamankan 4 kotak kembang api merk Suvernovesal, 11 kotak merk Happy Flawer, 1 pak merk Teratai. Di toko milik Yudha Abdul Rahmat,50, diamankan 20 bungkus bola kembang api. Satu lagi, pada salah satu toko seputaran Jalan Manik, Gianyar, diamankan 10 bungkus kembang api.
Kata Budiastawa, setiap pedagang yang menjual mercon dan kembang api baik agen hingga pengecer wajib mengurus izin edar. Permohonan izin ke Polres dengan memenuhi sejumlah persyaratan baik agen maupun sub agen. "Selama ini di Gianyar baru ada tiga penjual kembang api yang sudah mengurus izin edar ke Polres Gianyar," ungkapnya. * cr62
Polisi pun mewaspadai perdagangan mercon karena benda berapi ini amat membahayakan anak-anak. Hal itu ditegaskan Kasat Intel Polres Gianyar AKP I Made Budiastawa, seizin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, di Gianyar, Senin (26/12). Terkait penjualan mercon, pihaknya memperketat dengan proses izinnya. Syaratnya, untuk pedagang tingkat agen yakni menunjukkan surat permohonan kepada Kapolda Bali melalui Dirintelkam, rekomendasi kepala lingkungan, foto copy izin import, izin pendistribusian, surat penunjukan importer, SIUP dan tanda daftar perusahaan, serta daftar jumlah dan jenis mercon. Persyaratan yang sama juga berlaku untuk agen pedagang kembang api.
Kata Budiastawa, para pedagangnya juga harus lebih memperhatikan tempat berjualan. Mercon tidak boleh terkena panas secara langsung karena mengandung bahan peledak. ‘’Sehingga perlu kehati-hatian," jelasnya.
Budiastawa mengaku, telah mengetahui beberapa insiden ledakan mercon melukai anak-anak di wilayah lain di Bali. Oleh karena itu, Polres Gianyar bersama Badan Kesbangpol dan Linmas Gianyar, serta instansi lain sudah melakukan rapat koordinasi. Rapat itu untuk membahas terkait pengawas terhadap peredaran mercon atau kembang api.
‘’Diimbau juga kepada para orangtua lebih mengawasi anak-anak agar tak sembarangan main mercon,’’ jelasnya.
Kasat Intel Budiastawa mengatakan, sejauh pedagangnya berizin dan tidak melanggar aturan, pedagang mercon dan kembang api masih diperbolehkan. "Meski begitu pedagang tidak boleh berjualan secara bebas. Berjualan di tempat yang diperuntukan, jangan sampai jualan di bahu jalan atau trotoar," imbuhnya.
Hingga Senin (25/12), di Gianyar ada tiga pedagang kembang api sudah ditertibkan melalui operasi cipta kondisi. Dari tiga pedagang itu yakni Arif Fiyantoko, 50, yang dari tokonya diamankan 4 kotak kembang api merk Suvernovesal, 11 kotak merk Happy Flawer, 1 pak merk Teratai. Di toko milik Yudha Abdul Rahmat,50, diamankan 20 bungkus bola kembang api. Satu lagi, pada salah satu toko seputaran Jalan Manik, Gianyar, diamankan 10 bungkus kembang api.
Kata Budiastawa, setiap pedagang yang menjual mercon dan kembang api baik agen hingga pengecer wajib mengurus izin edar. Permohonan izin ke Polres dengan memenuhi sejumlah persyaratan baik agen maupun sub agen. "Selama ini di Gianyar baru ada tiga penjual kembang api yang sudah mengurus izin edar ke Polres Gianyar," ungkapnya. * cr62
Komentar