nusabali

Prokes Ketat, BRSU Tabanan Ketatkan Satu Penunggu Pasien

  • www.nusabali.com-prokes-ketat-brsu-tabanan-ketatkan-satu-penunggu-pasien

TABANAN, NusaBali
BRSU Tabanan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sangat ketat. Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 secara luas baik di lingkungan rumah sakit hingga ke masyarakat umum, manajemen rumah sakit memberlakukan larangan besuk.

Pengetatan dimaksud, satu pasien hanya boleh ditunggu satu penunggu. Larangan ini diterapkan sejak 1 Juni 2021. Direktur BRSU Tabanan dr Nyoman Susila mengatakan, larangan besuk tersebut berlaku berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI. SE tersebut menekankan upaya mencegah penularan Covid-19 terjadi di fasilitas layanan kesehatan. Untuk itu, dirinya telah mengeluarkan surat SE No : 445/1855/YAN/BRSUD tertanggal 1 Juni 2021 tentang pelarangan besuk pasien dan  jumlah penunggu pasien. "Larangan besuk ini sebenarnya sudah lama, hanya disegarkan kembali. Larangan ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 terutama varian baru,” jelas dr Susila, Kamis (24/6).

Dia menegaskan, larangan besuk kembali diumumkan bukan karena adanya penyebaran virus di lingkungan BRSU Tabanan. Tetapi murni karena ingin mencegah penyebaran virus sehingga dilakukan pengetatan prokes. "Bukan ada penularan virus, tetapi memang memperketat prokes," katanya.

Dengan adanya larangan besuk ini, dr Susila menerangkan, masyarakat yang menjaga keluarganya sakit hanya bisa ditunggu satu penunggu. Penunggu pasien akan diberi identitas, ketika terjadi pergantian penunggu, kartu pengenal tersebut harus diberikan. Dengan demikian bisa dipastikan satu pasien hanya ditunggu satu orang,” tandasnya.

Terkait penunggu yang menginap di luar bangsal yang sering banyak orang, dia akan melakukan penertiban dan mengimbau agar mereka tidak menunggu beramai-ramai.  “Cukup satu penunggu saja. Jangan ramai-ramai, meski menunggu di ruang tunggu poliklinik saat jam pelayanan tutup,” tandasnya.*des

Komentar