Resmi Ditahan, Oknum Staf Lapas Singaraja Minta Keadilan
Jadi Tersangka Dugaan Pengerusakan dan Pencurian
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugaan pengerusakan dan pencurian barang milik Deny Ary Suryadi, 29, yang diduga dilakukan oleh tersangka Gede Putu Arka Wijaya (sebelumnya inisial GPAW), 29, kini telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, usai berkas perkara dilimpahkan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.
Tersangka Arka sekarang ini telah dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat menjalani wajib lapor. Penahanan tersangka Arka ini dilakukan, selain lantaran kasusnya sudah P21, disamping itu tersangka yang merupakan oknum staf di Lapas Singaraja ini juga dianggap tidak koperatif saat menjalani wajib lapor dan pemanggilan oleh penyidik.
Tersangka Arka membantah, jika dirinya dinyatakan melakukan perbuatan pengerusakan dan pencurian barang di sebuah rumah wilayah Kelurahan Banyuning milik korban Deny. "Tidak pernah. Saya membeli kost, lalu saya merehab dan sudah lengkap perjanjian. Jadi saya tidak pernah mencuri," kata Arka saat dihadirkan dalam rilis kasus, Kamis (24/6) di Mapolres Buleleng.
Kendati demikian, Arka mengaku, akan menjalani semua proses hukum yang berlangsung. Hanya saja Arka mempertanyakan, letak keadilan dalam penanganan kasus yang menjeratnya. "Dari awal saya tidak ada keadilan. Saya sudah laporkan ke Polda. Saya minta keadilan. Uang saya ratusan juta diambil oleh pelapor (tidak pernah dipermasalahkan oleh dirinya)," sebut Arka.
Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyampaikan, dengan telah dinyatakan P21, tersangka Arka pada Kamis (24/6) akan diserahkan kepada JPU. Selain melimpahkan tersangka, penyidik Sat Reskrim juga melimpahkan barang bukti dalam kasus ini. "Sesuai ketentuan, jadi penyidik wajib menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU," pungkas AKP Suseno.
Sebelumnya, penanganan kasus ini bermula dari laporan korban Deny tentang dugaan pengerusakan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh Arka warga Kelurahan Kampung Baru, pada 5 April 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi, Arka lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti diamankan berupa, 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu kering dengan ukuran 6 Cm X 12 m dan 5 lembar seng. Tersangka Arka disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. *mz
Tersangka Arka membantah, jika dirinya dinyatakan melakukan perbuatan pengerusakan dan pencurian barang di sebuah rumah wilayah Kelurahan Banyuning milik korban Deny. "Tidak pernah. Saya membeli kost, lalu saya merehab dan sudah lengkap perjanjian. Jadi saya tidak pernah mencuri," kata Arka saat dihadirkan dalam rilis kasus, Kamis (24/6) di Mapolres Buleleng.
Kendati demikian, Arka mengaku, akan menjalani semua proses hukum yang berlangsung. Hanya saja Arka mempertanyakan, letak keadilan dalam penanganan kasus yang menjeratnya. "Dari awal saya tidak ada keadilan. Saya sudah laporkan ke Polda. Saya minta keadilan. Uang saya ratusan juta diambil oleh pelapor (tidak pernah dipermasalahkan oleh dirinya)," sebut Arka.
Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyampaikan, dengan telah dinyatakan P21, tersangka Arka pada Kamis (24/6) akan diserahkan kepada JPU. Selain melimpahkan tersangka, penyidik Sat Reskrim juga melimpahkan barang bukti dalam kasus ini. "Sesuai ketentuan, jadi penyidik wajib menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU," pungkas AKP Suseno.
Sebelumnya, penanganan kasus ini bermula dari laporan korban Deny tentang dugaan pengerusakan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh Arka warga Kelurahan Kampung Baru, pada 5 April 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi, Arka lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti diamankan berupa, 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu kering dengan ukuran 6 Cm X 12 m dan 5 lembar seng. Tersangka Arka disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. *mz
1
Komentar