Kaling Inginkan Setara Kepala Kewilayahan
BANGLI, NusaBali
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika pimpin rapat kerja dengan Camat Bangli, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bagian Hukum Setda Bangli di gedung DPRD Bangli, Kelurahan Kubu, Jumat (25/6).
Rapat membahas aspirasi kepala lingkungan (kaling) yang mengharapkan keadilan setara kepala kewilayahan pada pemerintahan desa. Penghasilan dan masa jabatan kaling dengan kepala kewilayahan berbeda.
Ketut Suastika mengungkapkan, ada peluang menyamakan pendapatan kepala lingkungan dan kepala kewilayahan dengan merevisi Peraturan Bupati Bangli. “Kami akan bahas sesuai regulasi. Nafkah berdasarkan Perbup,” ungkap Ketut Suastika. Masa jabatan kaling selama 6 tahun dan dapat dipilih lagi sekali. Sementara masa jabatan kepala kewilayahan hingga umur 60 tahun. Penghasilan tetap dan tunjangan kaling Rp 2,8 juta per bulan sedangkan kepala kewilayahan Rp 3,5 juta per bulan.
Kadis PMD Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra menjelaskan, tugas kaling dan kepala kewilayahan sama. Kaling di bawah kelurahan dan kepala kewilayahan di bawah kepala desa atau perbekel. “Secara teknis pekerjaan antara kaling dengan kepala kewilayahan sama, masa jabatan dan penghasilan ada perbedaan. Perbedaan inilah yang sedang kami coba bahas,” ungkap Dewa Riana Putra. Kaling diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Masa jabatan kaling selama 6 tahun dan dapat dipilih lagi sekali. Mendapatkan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah Rp 2,8 juta per bulan.
Masa kerja perangkat desa (kepala kewilayahan) hingga usia 60 tahun. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala kewilahayan Rp 3,5 juta per bulan. “Penghasilan diatur dalam Perbup. Jika ingin masa jabatan diperpanjang setara perangkat desa harus ada perubahan Perda,” terangnya. Berdasarkan hasil rapat kerja dengan DPRD Bangli, diarahkan melakukan pembaharuan. *esa
1
Komentar