Bule Perancis Kasus Shabu dan Senpi Divonis 1,4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Bule Perancis, Rayan Jawad Henri Bitar, 30, yang jadi terdakwa kasus kepemilikan shabu dan senjata api dijatuhi hukuman 1,4 tahun alias 16 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (24/6).
Majelis hakim pimpinan I Gede Novyartha menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dan tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah terbukti bersalah melawan hukum. Menghukum terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujar hakim yang menyidangkan secara online.
Putusan ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU. Sementara terdakwa menyatakan menerima.
Dibeberkan dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 4,81 gram netto.
Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp. 800.000.
Selain dua paket dengan berat masing - masing 0,44 gram dan 4,37 gram, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm. *rez
1
Komentar