Tiga Fraksi DPRD Tabanan Berikan Catatan Ranperda
Golkar Minta Perusahaan Air Dipasang Water Meter
TABANAN, NusaBali
Tiga fraksi DPRD Tabanan menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Tabanan, Jumat (25/6).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, seluruh fraksi menyatakan sepakat Ranperda dibahas lebih lanjut untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).
Empat Ranperda yang ditanggapi fraksi meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel.
Namun, yang menarik dari catatan tersebut adalah pandangan umum Fraksi Golkar yang langsung dibacakan Ketua Fraksi I Made Asta Darma. Ada tiga catatan penting yang disampaikan berkaitan dengan Ranperda
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026. Salah satunya meminta pabrik/perusahaan air multi nasional yang mengambil air di Tabanan dipasangi water meter dengan tarif bisnis.
Dalam tanggapannya itu, secara tegas Fraksi Golkar menginginkan supaya apa yang direncanakan sesuai dengan realita di Kabupaten Tabanan, jangan muluk-muluk sehingga bisa direalisasikan. Bahkan jangan sampai bertolak belakang antara yang direncanakan dengan yang dilaksanakan.
Catatan pertama, Kabupaten Tabanan ingin mengembalikan predikat sebagai lumbung berasnya Bali, namun di Tabanan terjadi pembebasan lahan besar-besaran untuk perumahan. Dan mirisnya sebagian besar pemiliknya warga pendatang bukan warga asli Tabanan. Tentunya kondisi ini akan mengurangi lahan pertanian dan terputusnya saluran irigasi.
“Untuk itu kami khawatir akan dampak ke depan, sehingga solusinya pemerintah harus berani berkomitmen moratorium penghentian perizinan, khususnya perumahan di lahan pertanian, sampai terbentuknya tata ruang jelas di Tabanan,” tandas Asta Darma.
Catatan kedua, banyak berdiri pabrik air dalam kemasan yang multi nasional. Dengan mengambil bahan baku air yang besar membuat pertanian terganggu, ditambah pula dampaknya air PAM di perkotaan sering macet. “Dan mirisnya perusahaan air yang mengambil air di wilayah kita hanya berkontribusi biaya IMB saat pendirian pabrik. Seharusnya perusahaan ini dipasangi water meter, tentunya dengan tarif bisnis, sehingga ada pemasukan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Tabanan,” kata Asta Darma.
Catatan ketiga, saat ini petani sudah sulit dan langka mendapatkan pupuk. Hal ini harus segera dipikirkan. “Pada intinya kami sepakat tiga Ranperda ini dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Asta Darma, politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
Sementara tanggapan fraksi yang kedua adalah Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) yang dibacakan Sekretaris Fraksi IGN Sanjaya. Dalam penyampaiannya, Fraksi NasDem memberikan cacatan khusus terkait dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. Banyak PAD yang tidak mencapai target. “Kami inginkan disini banyak terobosan yang harus dilakukan untuk bisa memaksimalkan PAD,” kata Sanjaya.
Kemudian tanggapan terakhir adalah Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi I Wayan Lara. Pada prinsipnya Fraksi PDIP setuju empat Ranperda ini dilanjutkan untuk dibahas kemudian ditetapkan menjadi Perda. Yang paling penting adalah terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel.
“Ranperda ini segera dituntaskan, karena pada 21 Oktober 2021 mendatang, masa jabatan perbekel di sejumlah desa di Tabanan telah berakhir,” tandas politisi asal Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, ini.
Setelah tiga fraksi memberitakan pandangan umum, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya langsung memberikan tanggapan terhadap pandangan umum dari tiga fraksi tersebut. Pada intinya Bupati Sanjaya sepakat untuk melakukan komitmen terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026.
“Terhadap alih fungsi lahan ini kami sepakat untuk mempercepat terhadap proses penyelesaian Perda tentang revisi RTRW,” ujar Bupati Sanjaya.
Kemudian mengenai pemanfaatan air oleh perusahaan air, diperlukan koordinasi yang lebih intens ke pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. “Sementara untuk kelangkaan pupuk ini Pemkab Tabanan tetap berkomitmen kembangkan pertanian ramah lingkungan,” tegas Bupati asal Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, ini.
Dan terakhir, mengenai banyaknya PAD yang tak mencapai target karena pandemi Covid-19. “Kami menyampaikan apresiasi dan berterima kasih terhadap pandangan umum yang disampaikan fraksi. Ranperda ini kami ajukan dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tabanan,” tutur Bupati Sanjaya.
Setelah empat Ranperda ini ditanggapi Bupati Tabanan, selanjutnya DPRD Tabanan langsung membentuk pansus untuk membahas lebih lanjut ranperda dimaksud. *des
1
Komentar