Razia Prokes PPKM Mikro, 5 Orang Kena Denda
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar jarring 15 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam operasi pemantauan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar, Minggu (27/6).
Kegiatan kali ini dilaksanakan di Traffic Light Jalan Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan.
“Dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini kami lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol Kesehatan yang melintas di Trafic Light Jalan Cokroaminoto sampai Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara,” ujar Anom Sayoga.
Hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 15 orang. Sebanyak 5 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 10 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 5 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100.000 di tempat.
Lalu 10 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial, yakni push up. Menurut Anom Sayoga, kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sedang melanda. Kegiatan ini tentunya untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru serta bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan. *mis
1
Komentar