nusabali

Hakim Bingung, Pledoi Terdakwa Ditolak

  • www.nusabali.com-hakim-bingung-pledoi-terdakwa-ditolak

Setelah dituntut 7,5 tahun penjara, I Wayan Pageh yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pengadaan lahan untuk kantor BP3TKI (Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Denpasar membacakan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Senin (30/11). 

Sidang Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan BP3TKI Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, majelis hakim menolak pledoi yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan alasan tidak jelas.

Sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Sulitra mengagendakan pembacaan pledoi yang akan dilakukan terdakwa Pageh dan kuasa hukumnya, IGKG Yusa Arsana Putra dan I Gede Astawa. 

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya kembali menyeret staf khusus Kepala BNPTKI Jakarta, Wahyu Matondang alias Dodik. Disebutkan jika dalam aliran uang hasil korupsi tersebut, terdakwa Pageh hanya mendapat Rp 200 juta dan langsung diseret ke Pengadilan Tipikor. Namun Dodik yang jelas-jelas menerima Rp 1,5 miliar hingga kini tak tersentuh. “Tuntutan jaksa kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar kuasa hukum Pageh.

Dalam pledoi juga merinci peran yang dilakukan terdakwa lainnya, yaitu Priyo Adi Santoso yang terlibat aktif mulai perencanaan hingga pengambilan uang hasil mark up yang dibagikan ke beberapa orang. Kuasa hukum Pageh juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut sesuai dakwaan primer. “Perbuatan terdakwa hanya sesuai dengan dakwaan subsidair dan kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,” pungkasnya.

Setelah kuasa hukumnya membacakan pledoi, majelis hakim mempersilahkan Pageh membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri. Usai pembacaan, majelis hakim langsung menolak pledoi yang dibacakan Pageh karena tidak jelas. “Pledoi apa yang kamu buat. Ini semakin membingungkan saya. Ini tidak akan saya masukkan sebagai pertimbangan,” tegas Edward yang akan melanjutkan sidang, Senin (7/12) mendatang.

Ditemui usai sidang, Pageh mengatakan pledoinya sebenarnya berisi soal niatnya untuk mengembalikan uang Rp 200 juta yang didapatnya dari mark up pengadaan lahan tersebut. Bahkan Pageh mengatakan sudah meminjam uang ke bank untuk mengembalikan kerugian negara, namun akhirnya ditolak karena lebih dulu ditahan. “Nanti akan saya sampaikan secara lisan dalam sidang berikutnya,” imbuh Pageh yang ditemui usai sidang. 7 rez

Komentar