Ke Bali via Gilimanuk Wajib Kantongi Hasil Antigen atau PCR Negatif
NEGARA, NusaBali.com – Masuk ke Bali per Rabu (30/6/2021) lewat Pelabuhan Gilimanuk Jembrana kini diwajibkan melengkapi diri dengan hasil negatif swab antigen atau PCR.
Sedangkan GeNose yang sebelumnya bisa menjadi syarat bagi pelaku perjalanan masuk Bali via laut/darat sudah tidak digunakan lagi.
“Tes GeNose sementara tidak tercantum. Hanya tes swab PCR dan rapid test antigen yang diperbolehkan untuk syarat masuk Bali,” ujar Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhanan (KKP) Gilimanuk, Yeti Sugiati, Senin (28/6/2021).
Perubahan syarat ini sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang diterbitkan pada Senin (28/6/2021).
Surat Edaran ini dinyatakan berlaku mulai Senin (28/6/2021), namun memberi batas toleransi hingga dua hari ke depan atau Rabu (30/6/2021) untuk sosialisasi. “SE-nya kan baru keluar. Jadi tanggal 28 dan 29 sosialisasi dulu. Nanti efektifnya mulai tanggal 30,” ucapnya.
Dalam SE Gubernur 08 Tahun 2021, pPerubahan regulasi ini disebutkan karena kasus Covid-19 di Bali yang mengalami peningkatan, termasuk jumlah penularan yang belakangan mengalami pertumbuhan signifikan.
GeNose sendiri dikritisi sejumlah pihak karena tingkat keakuratannya diragukan. Namun harga dan layanan GeNose yang relatif murah dan cepat membuat tes ini digemari. Banderol tes GeNose Rp 40.000 hingga Rp 60.000 jauh lebih murah dibandingkan swab antigen di kisaran Rp 170.000 atau PCR yang banderol paling murah ada di kisaran Rp 850.000an hingga Rp 1 jutaan. *ode
1
Komentar