Suket Masuk Bali Wajib dengan Barcode
Syarat Tes GeNose untuk Masuk ke Bali Tidak Diberlakukan Lagi
Suket hasil negatif antigen berbasis swab PCR untuk masuk ke Bali juga diperpendek waktunya dari semula 3x24 jam menjadi 2x24 jam sebelum berangkat.
DENPASAR, NusaBali
Lonjakan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir, memaksa Pemprov Bali ambil langkah preventif. Ke depan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Bali wajib tunjukkan surat keterangan (Suket) negatif rapid test antigen berbasis PCR dengan barcode. Sementara, syarat tes GeNose tidak diberlakukan lagi, karena dianggap kurang akurat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang baru terbit dan langsung efektif berlaku 28 Juni 2020. Sesuai SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini, masa berlaku Suket hasil negatif antigen berbasis swab PCR diperpendek waktunya dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam.
Bukan hanya itu, Suket tersebut wajib dengan barcode atau QRCode. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana, mengatakan barcode dalam surat keterangan terebut diperlukan untuk menghindari adanya Suket hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif uji swab berbasis PCR yang palsu.
Gede Pramana mengatakan, terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini sebagai salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus Corona.
"Beberapa ketentuan dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Di antaranya, kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diizinkan berlangsung sampai malam pukul 22.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Gede Pramana di Denpasar, Senin (28/6).
Pramana menyebutkan, dalam SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini, masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M: memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, mentaati aturan tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Hal yang berbeda dibandung SE sebelumnya, kata Pramana, adalah ketentuan bagi PPDN. Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib menunjukkan Suket hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. "Hasil negatif rapid test antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara," terang Pramana.
Sedangkan untuk PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. "Kalau SE sebelumnya, surat keterangan berlaku paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," tandas birokrat asal Banjuar Wangaya Kelod, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara yang notabene mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Bali ini.
Berdasarkan SE Gubernur Nomor 08 Tahun 2021, tes GeNose sebagai syarat masuk ke Bali juga tidak diberlakukan lagi. Menurut Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya NPPM, sensitivitas GeNose diragukan. "Dalam perkembangannya, tes GeNose dinilai kurang akurat atau tidak memiliki sensitivitas,” jelas secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Paparan serupa juga diungkapkan Gubernur Wayan Koster, usai penyampaian pidato di sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda penjelasan kepala daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2020 di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin siang. Menurut Gubernur Koster, tes GeNose tidak diberlakukan lagi karena hasilnya kurang akurat.
"Syarat masuk Bali sekarang harus berupa surat keterangan rapid test antigen berbasis PCR dengan QRCode. Surat keterangannya harus dengan QRCode, karena surat keterangan rapid test antigen berbasis PCR sebelumnya banyak yang diduga dipalsukan berbayar,” jelas Gubernur Koster.
Sementara, persyaratan masuk Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menggunakan GeNose tidak akan diberlakukan lagi mulai 30 Juni 2021 nanti. Relation Manager Angkasa Pura (AP) I Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, mengatakan pihaknya memiliki waktu selama dua hari ke depan untuk sosialisasi masalah ini.
“Sosialisasi akan dilakukan sampai 30 Juni 2021. Setelah itu, GeNose sudah tidak masuk dalam persyaratan masuk ke Bali,” ujar Taufan secara terpsiah di Bandara Ngurah Rai, Senin kemarin.
Tes GeNose sebagai salah satu alternatif syarat PPDN yang hendak masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana juga tidak akan diberlakukan lagi per Rabu (30/6) nanti. PPDN yang masuk Bali lewat Gilimanuk nantinya wajib membawa surat keterangan negatif hasil tes swab PCR atau negatuf rapid test antigen dengan barcode.
“Tes GeNose sementara tidak tercantum. Hanya PPDN dengan surat keterangan negatif tes swab PCR dan rapid test antigen yang diperbolehkan untuk syarat masuk Bali,” ujar Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhanan (KKP) Gilimanuk, Yeti Sugiati, Senin kemarin.
Sesuai arahan yang diterimanya, sambung Yeti, kebijakan untuk tidak menerima lagi pelaku perjalanan masuk Bali dengan surat keterangan metode tes GeNose di Pelabuhan Gilimanuk akan diberlakukan mulai Rabu dinihari pukul 00.00 Wita. Sementara Senin dan Selasa (29/6), dilakukan sosialisasi dan masih dibolehkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 dengan metode tes GeNose.
Selain tidak menerima lagi syarat tes GeNose, kata Yeti, sesuai SE Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021, masa berlaku surat keterangan tersebut diperpendek menjadi 2x24 jam. “Kalau Suket yang dikeluarkan laboratorium dan klinik yang besar, sebenarnya sudah sebagian besar pakai barcode. Tetapi, sekarang ditegaskan semua harus pakai barcode,” tandas Yeti.
Disinggung mengenai kebijakan rapid test ulang terhadap PPDN asal Madura, Jawa Timur yang menuju Bali, menurut Yeti, masih diberlakukan di Pelabuhan Gilimanuk. Kebijakan rapid test ulang yang didasari perintah dari Kepala KKP Kelas I Denpasar tersebut rencananya akan diberlakukan sampai Selasa ini. “Sesuai arahan pimpinan sampai tanggal 29 Juni. Tetapi kami tidak tahu apakah diperpanjang lagi atau bagaimana,” katanya. *nat,dar,ode
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang baru terbit dan langsung efektif berlaku 28 Juni 2020. Sesuai SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini, masa berlaku Suket hasil negatif antigen berbasis swab PCR diperpendek waktunya dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam.
Bukan hanya itu, Suket tersebut wajib dengan barcode atau QRCode. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana, mengatakan barcode dalam surat keterangan terebut diperlukan untuk menghindari adanya Suket hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif uji swab berbasis PCR yang palsu.
Gede Pramana mengatakan, terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini sebagai salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus Corona.
"Beberapa ketentuan dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Di antaranya, kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diizinkan berlangsung sampai malam pukul 22.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Gede Pramana di Denpasar, Senin (28/6).
Pramana menyebutkan, dalam SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini, masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M: memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, mentaati aturan tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Hal yang berbeda dibandung SE sebelumnya, kata Pramana, adalah ketentuan bagi PPDN. Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib menunjukkan Suket hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. "Hasil negatif rapid test antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara," terang Pramana.
Sedangkan untuk PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. "Kalau SE sebelumnya, surat keterangan berlaku paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," tandas birokrat asal Banjuar Wangaya Kelod, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara yang notabene mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Bali ini.
Berdasarkan SE Gubernur Nomor 08 Tahun 2021, tes GeNose sebagai syarat masuk ke Bali juga tidak diberlakukan lagi. Menurut Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya NPPM, sensitivitas GeNose diragukan. "Dalam perkembangannya, tes GeNose dinilai kurang akurat atau tidak memiliki sensitivitas,” jelas secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Paparan serupa juga diungkapkan Gubernur Wayan Koster, usai penyampaian pidato di sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda penjelasan kepala daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun 2020 di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin siang. Menurut Gubernur Koster, tes GeNose tidak diberlakukan lagi karena hasilnya kurang akurat.
"Syarat masuk Bali sekarang harus berupa surat keterangan rapid test antigen berbasis PCR dengan QRCode. Surat keterangannya harus dengan QRCode, karena surat keterangan rapid test antigen berbasis PCR sebelumnya banyak yang diduga dipalsukan berbayar,” jelas Gubernur Koster.
Sementara, persyaratan masuk Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menggunakan GeNose tidak akan diberlakukan lagi mulai 30 Juni 2021 nanti. Relation Manager Angkasa Pura (AP) I Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, mengatakan pihaknya memiliki waktu selama dua hari ke depan untuk sosialisasi masalah ini.
“Sosialisasi akan dilakukan sampai 30 Juni 2021. Setelah itu, GeNose sudah tidak masuk dalam persyaratan masuk ke Bali,” ujar Taufan secara terpsiah di Bandara Ngurah Rai, Senin kemarin.
Tes GeNose sebagai salah satu alternatif syarat PPDN yang hendak masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana juga tidak akan diberlakukan lagi per Rabu (30/6) nanti. PPDN yang masuk Bali lewat Gilimanuk nantinya wajib membawa surat keterangan negatif hasil tes swab PCR atau negatuf rapid test antigen dengan barcode.
“Tes GeNose sementara tidak tercantum. Hanya PPDN dengan surat keterangan negatif tes swab PCR dan rapid test antigen yang diperbolehkan untuk syarat masuk Bali,” ujar Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhanan (KKP) Gilimanuk, Yeti Sugiati, Senin kemarin.
Sesuai arahan yang diterimanya, sambung Yeti, kebijakan untuk tidak menerima lagi pelaku perjalanan masuk Bali dengan surat keterangan metode tes GeNose di Pelabuhan Gilimanuk akan diberlakukan mulai Rabu dinihari pukul 00.00 Wita. Sementara Senin dan Selasa (29/6), dilakukan sosialisasi dan masih dibolehkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 dengan metode tes GeNose.
Selain tidak menerima lagi syarat tes GeNose, kata Yeti, sesuai SE Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021, masa berlaku surat keterangan tersebut diperpendek menjadi 2x24 jam. “Kalau Suket yang dikeluarkan laboratorium dan klinik yang besar, sebenarnya sudah sebagian besar pakai barcode. Tetapi, sekarang ditegaskan semua harus pakai barcode,” tandas Yeti.
Disinggung mengenai kebijakan rapid test ulang terhadap PPDN asal Madura, Jawa Timur yang menuju Bali, menurut Yeti, masih diberlakukan di Pelabuhan Gilimanuk. Kebijakan rapid test ulang yang didasari perintah dari Kepala KKP Kelas I Denpasar tersebut rencananya akan diberlakukan sampai Selasa ini. “Sesuai arahan pimpinan sampai tanggal 29 Juni. Tetapi kami tidak tahu apakah diperpanjang lagi atau bagaimana,” katanya. *nat,dar,ode
1
Komentar