Komplotan Pembobol ATM Diringkus Polsek Sukawati
Satu Korban Kena Rp 8,8 Juta, Setelah Kartu ATM-nya Diganjal
GIANYAR, NusaBali
Tiga anggota komplotan pembobol mesin ATM lintas provinsi diringkus Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar.
Mereka mencuri uang dengan modus mengganjal kartu ATM, kemudian menipu korban setelah memberikan nomor kontak pengaduan palsu untuk mendapatkan nomor PIN kartu ATM korbannya. Ketiga tersangka pembobol ATM lintas provinsi yang beroperasi di Bal ini, masing-masing Ryan Adidaya, 30 (asal Kota Depok, Jawa Barat), Keffin, 29 (asal Tasikmalaya, Jawa Barat), dan Aditya Wisnu Perdana, 30 (asal Serang, Banten). Selain mereka, ada dua lagi anggota komplotan ini yang masih buron, yakni Sinta (bertindak sebagai operator palsu) dan Edward (bertugas menentukan target lokasi ATM sasaran). Mereka semua dan sengaja datang ke Bali untuk melakukan kejahatan card trapping.
Tiga tersangka pembobol ATM yang berhasil ditangkap ini dihadirkan saat rilis perkara di Mapolres Gianyar, Senin (28/6). Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan penangkapan tiga tersangka pembobol ATM ini bermula dari laporan seorang korban, yang saldo rekeningnya berkurang dari semula Rp 8.940.397 menjadi tinggal Rp 106.897.
Awalnya, korban menarik uang Rp 100.000 di ATM Rafa Mandiri kawasan Jalan Raya Guwang, Kecamatan Sukawati, Kamis (24/6) siang sekira pukul 11.00 Wita. Saat itu, ATM korban tertelan oleh mesin ATM Bank BNI. Kemudian, ada seorang laki-laki datang menghampiri korban, lalu menyarankan untuk menghubungi nomor HP 089618194999 yang tercantum di mesin ATM dengan maksud bisa memblokir ATM-nya yang tertelan.
Setelah nomor tersebut dihubungi, lalu korban diberikan panduan untuk memblokir ATM. Begitu selesai, laki-laki tak dikenal tersebut menyampaikan bahwa kartu ATM korban sudah terblokir. Kemudian, korban langsung datang ke Kantor Bank BNI Cabang Renon, Denpasar Selatan untuk mengganti kartu ATM dan membuka blokirnya. Namun, setelah dicek ternyata saldo rekeningnya sudah berkurang sebanyak Rp 8,8 juta.
Menurut pihak bank, ATM korban telah dibobol karena sudah terjadi penarikan uang melalui mesin ATM Alto oleh pihak lain. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta. “Korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Sukawati,” ujar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu AA Gede Alit Sudarma, dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya.
Begitu menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Sukawati langsung melakukan lidik dan pengecekan CCTV ATM. Dari rekaman CCTV, terlihat para pelaku yang sedang melakukan aksinya mulai dari memasang perangkap kartu (card trapping) dengan alat tertentu. Sebelumnya, pelaku juga telah memasang stiker call center palsu, sehingga korban tertipu dengan menghubungi nomor telepon tersebut dan secara tidak sadar menyampaikan PIN ATM-nya. Setelah korban pergi, pelaku lain masuk dan merusak ATM untuk dapat mengambil kartu ATM tersebut.
AKBP Bayu Sutha Sartana menyebutkan, setelah mengantongi cukup bukti, Tim Opsnal Polsek Sukawati berhasil meringkus tiga tersangka di penginapannya di Hotel Bali Dwipa, Jalan Benesari Gang Popies II Pantai Beach, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (26/6) pagi pukul 10.00 Wita. "Saat ditangkap, pelaku sudah bersiap dengan alat dan kendaraannya hendak melakukan aksi membobol ATM kembali,” jelas AKBP Bayu Sutha Sartana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka pembobol ATM ini rencananya akan melakukan aksi kejahatan selama 3 hari di Bali. Setelah itu, mereka akan kembali ke Jawa. Namun, mereka keburu tertangkap.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, berupa uang tunai Rp 4.845.000, 5 kartu ATM BRI, 2 kartu Debit BRI, 1 kartu ATM BNI, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, sebuah Obeng pipih gagang warna kuning yang dipakai mencongkel mesin ATM, sebuah gunting yang digunakan untuk membuat potongan plastik air mineral sebagai pengganjal kartu ATM, satu unit motor Vario warna hitam silver DK 5650 OK berikut STNK dan anak Kunci, satu unit motor Vario warna hitam DK 6647 FBE berikut STNK dan anak kunci, serta 6 unit HP (4 HP Nokia dan 2 HP Samsung).
Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perannya masing-masing. Tersangka Ryan Adidaya yang merupakan koordinator komplotan ini, berperan memasang call center palsu dan card trapping di card reader, kemudian mencongkel mesin ATM untuk mengambil kartu ATM korban. Saat ini, tersangka Ryan Adidaya bekerja sebagai pegawai LP KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan)
Sedangkan tersangka Keffin betugas mendampingi Ryan untuk menghalang-halangi jika ada nasabah yang akan masuk ke bilik ATM. Sebaliknya, tersangka Aditya Wisnu Perdana berperan mempengaruhi korban agar menghubungi call center palsu dan menyampaikan PIN ATM-nya.
Terungkap, komplotan ini juga sempat menguras uang sebesar 8 juta di ATM BCA kawasan Pasar Seni Guwang, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati. Selain itu, mereka juga sempat beraksi di Karangasem dan Kota Denpasar. Jajaran Polres Gianyar masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu dua pelaku yang masih buron, yakni Sinta dan Edward.
"dari pengakuannya, mereka sudah beraksi di 9 ATM, termasuk kawasan Sukawati. Ini masih kita kembangkan," ujar Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *nvi
Komentar