Dewan Minta Solusi Agar Tidak Terjadi Pemotongan
APBD Badung Rasionalisasi Jadi Rp 2,9 Triliun
MANGUPURA, NusaBali
Surat Edaran (SE) Nomor: 900/2803/Setda/BPKAD tentang Tindak Lanjut Direktif Bupati Badung terhadap perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2021, merasionalisasi sejumlah anggaran yang menyangkut hak dan tunjangan pegawai, termasuk rasionalisasi tunjangan perumahan dan transportasi bagi DPRD Badung sebesar 30 persen, mengundang reaksi lembaga legislatif.
Intinya, DPRD Badung minta dicarikan solousi lain, tanpa harus terjadi pemotongan anggaran. Hal ini terungkap dalam rapat DPRD Badung yang digelar di Puspem Badung kawasan Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Senin (28/6). Rapat kemarin dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata (dari Fraksi PDIP), didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa (dari Fraksi Golkar) dan I Made Sunarta (dari Fraksi Demokrat). Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, juga hadir bersama Plt Kepala BPKAD Badung Luh Suryaniti, Kepala Bappeda Badung I Made Wira Darma Jaya, dan Kepala Bapenda Badung I Made Sutama.
Dalam rapat kemarin, DPRD Badung meminta eksekutif mencari solusi terbaik, sehingga tidak terjadi rasionalisasi (pemotongan) anggaran. “Tapi, kalau memang pemotongan ini adalah langkah yang tepat, ya mau tidak mau kita akan sepaham dan bisa menerima,” jelas Putu Parwata.
“Namun, kalau tim anggaran dengan kerja kerasnya masih ada potensi lain, akan lebih bagus dikejar itu. Supaya tidak terjadi pemotongan hak. Kalau soal potong-potong sama bagi-bagi, kan gampang. Maksud saya, supaya ada plan A dan plan B,” lanjut politisi yang juga Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Menurut Parwata, Badung masih memiliki potensi yang dapat digarap maksimal guna menghindari adanya pemotongan hak karyawan. Misalnya, dengan mengoptimalkan pendapatan dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan piutang pajak.
“Supaya ada langkah inovasi konkret, apa langkahnya? Mungkin saja dari utang pajak Rp 781 miliar atau pendapatan lain yang sah yang bisa digenjot, seperti BPHTB. Sehingga dari pemotongan 50 persen bisa 25 persen. Jadi, jangan potong roti saja bisanya, potong kerja juga bisa,” tegas Parwata.
Berdasarkan SE Nomor 900/2803/SETDA/BPKAD yang ditandatangani Sekda Badung Wayan Adi Arnawa tertanggal 24 Juni 2021 tersebut, dimuat 13 poin penganggaran yang terkena rasionalisasi. Mulai dari TPP pegawai, tenaga kontrak, tenaga harian lepas, kepala lingkungan, tenaga tim ahli, tunjangan transportasi Dewan, hingga biaya aci keagamaan.
Dalam SE tersebut, penganggaran pertama yang kena rasionalisasi adalah Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP) di Kabupaten Badung, yang dirasionalisasi sebesar 50 persen. Kebijakan ini terhitung mulai bulan April 2021 dan diberlakukan untuk semua jenis tambahan penghasilan.
Kemudian, jasa tenaga kontrak yang besaran nilai kontraknya sampai dengan Rp 7 juta, dirasionalisasi sebesar 30 persen secara merata, terhitung mulai Juni 2021. Sedangkan jasa tenaga kontrak yang besaran nilai kontraknya di atas Rp 7 juta, dirasionalisasi sebesar 50 persen secara merata, terhitung mulai Juni 2021. Upah tenaga harian lepas (THL) dirasionalisasi sebesar 30 persen secara merata terhitung mulai bulan Juni 2021.
Guru kontrak juga dirasionalisasi sebesar Rp 50.000 per orang/jam, terhitung mulai Juni 2021. Jasa tenaga Widya Sabha, Sulinggih, Pemangku, Pekaseh, Pangliman, Kelian Banjar Adat, dan Bendesa Adat dirasionalisasi sebesar 50 persen terhitung mulai Juni 2021. Biaya upakara yadnya dan biaya aci-aci juga dirasionalisasi sebesar 50 persen terhitung mulai April 2021.
Sedangkan jasa kepala lingkungan di Kabupaten Badung dirasionalisasi menjadi sebesar Rp 4 juta. Jasa Tenaga Tim Ahli Bupati, Tim Ahli DPRD Badung, dan Jasa Tenaga Ahli Perorangan atau Non Perorangan juga kena rasionalisasi anggaran. Jasa ini dirasionalisasi sebesar 30 persen secara merata, terhitung mulai Juni 2021. Biaya operasional pemeliharaan kendaraan pada perangkat daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen, terhitung mulai Juni 2021, biaya operasional pemeliharaan-/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya dirasionalisasi sebesar 25 persen (mulai Juni 2021), serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi DPRD Badung dirasionalisasi sebesar 30 persen (mulai Juli 2021).
Sementara itu, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengakui pemotongan sejumlah pendapatan merupakan penjabaran dari Direktif Bupati Badung melihat kondisi keuangan tahun 2021. “Surat edaran itu terbit berdasarkan Direktif Bapak Bupati Badung, melihat kondisi keuangan di tahu 2021, di mana pada APBD Induk dicantumkan Rp 3,8 triliun, namun tidak mungkin kita capai,” jelas Adi Arnawa menanggapi saran DPRD Badung dalam rapat kemarin.
Karena itu, kata Adi Arnawa, Bupati Badung memerintahkan tim TAPD melakukan rasionalisasi APBD menjadi Rp 2,9 triliun. “Perintah Bapak Bupati kepada kami selaku TAPD dipasang angka Rp 2,9 triliun. Dalam rangka membreakdown angka ini, ada rasionalisasi yang kita lakukan. Salah satunya adalah gaji tenaga kontrak, santunan-santunan, TPP, tunjangan Dewan,” terang Adi Arnawa sembari mengatakan total rasionalisasi yang dilakukan sebesar Rp 900 miliar.
Adi Arnawa berharap DPRD Badung memaklumi kondisi keuangan yang merosot akibat pandemi Covid-19. “Kami juga dalam keadaan sulit, mau tidak mau, karena dampak pandemi ini berpengaruh terhadap kondisi fiskal kita, kita berharap kepada Dewan untuk memaklumi. Tidak satu pun yang tidak dipotong, tapi semua,” harap birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *ind
1
Komentar