Tanpa Izin, Sebuah Bangunan di Tanjung Benoa Dibongkar
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, mengeksekusi bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah, di pesisir Pantai Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (28/6).
Proses eksekusi itu lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin. Dalam pelaksanaan eksekusi juga mendapat atensi dari pihak desa adat setempat. Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan lahan milik pemerintah Provinsi Bali, seluas 24 are tersebut sudah berada dalam status disewakan. Karenanya, pemerintah Provinsi Bali tentu berkewajiban menyerahkan lahan tersebut dalam kondisi bersih. “Selama ini, lahan itu digunakan untuk kegiatan water sport. Boleh dikatakan itu tanpa izin atau tanpa diketahui oleh pemprov,” kata Darmadi.
Sebelum dieksekusi berbagai tahapan sesuai dengan ketentuan berlaku sudah ditempuh. Pemerintah pun sudah melayangkan peringatan III, tertanggal 23 Juni 2021. Bahkan, langkah mediasi pun telah ditempuh dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, namun tidak membuahkan hasil maksimal. “Kami akhirnya mengerahkan alat berat untuk melaksanakan pembongkaran paksa,” tegas Darmadi.
Berdasarkan surat peringatan, jelas Darmadi lebih lanjut, bangunan sudah harus dikosongkan hingga batas waktu pada 28 Juni 2021. “Karena tidak ada progres, maka hari ini (kemarin) tidak lagi ada tawar-menawar, kami lakukan upaya paksa melalui pembongkaran,” tegas Darmadi seraya menambahkan eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan.
Masih menurut Darmadi, di luar 24 are tersebut, memang masih ada sisa lahan seluas 8 are yang belum disertifikat. Kini lahan tersebut ditempati oleh sebuah usaha water sport, yang juga tanpa seizin Pemprov Bali. Untuk sisa lahan seluas 8 are itu masih menunggu perintah lebih lanjut.
Dalam proses eksekusi, selain petugas Satpol PP Bali, BPKAD Bali, TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Badung, eksekusi juga mendapat atensi dari Desa Adat Tanjung Benoa. Sejumlah pecalang turut melakukan pengawasan, demi memastikan kelancaran pelaksanaan eksekusi. *dar
Komentar