Bapenda Akan Hapus Denda PBB
MANGUPURA, NusaBali
Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Badung, berencana menghapus denda pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Upaya ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah di tengah situasi pandemi Covid-19. Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Badung I Made Sutama, usai menghadiri rapat dengan DPRD Badung, Senin (28/6). “Rencana ini kami akan sampaikan ke pimpinan. Bila disetujui, mungkin pendapatan bisa meningkat. Penghapusan denda pajak dengan tetap membayar pokoknya,” kata Sutama.
Selain itu, lanjut Sutama, strategi lainnya guna meningkatkan pendapatan dengan cara menagih hutang pajak. Sutama menyebut piutang pajak besarnya mencapai Rp 781 miliar.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu mengucap syukur, sebab di tengah pandemi pendapatan daerah dari pajak mengalami peningkatan. “Memang sudah mulai ada peningkatan, khususnya tiga bulan terakhir, dari April, Mei, dan Juni 2021. Dari sebelumnya penerimaan di angka sekitar Rp 70 miliar per bulan, pada Juni 2021 meningkat menjadi Rp 86 miliar,” jelas Sutama.
Sutama mengaku senang dengan adanya tren peningkatan ini. Namun, pihaknya pun tidak ingin lengah dan akan terus berupaya meningkatkan pendapatan di tengah situasi kasus Covid-19 yang lagi-lagi menunjukkan tren melonjak.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Badung I Wayan Suyasa, mengapresiasi upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Badung. “Silahkan mencari terobosan dan memaksimalkan pendapatan Badung. Intinya cari celah untuk terus meningkatkan pendapatan,” kata Suyasa, dikonfirmasi, Selasa (29/6).
Ketua DPD II Golkar Badung itu pun mengaku senang dengan kabar peningkatan pendapatan yang disampaikan Bapenda. “Memang harus melakukan gerakan untuk memungut pajak secara riil,” tandas Suyasa. *ind
1
Komentar