BPK Umumkan LHP Kinerja dan Pemerintahan di Bali
BPK RI Perwakilan Bali umumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemerintahan dengan tujuan tertentu untuk Semester II Tahun Anggaran 2016.
DENPASAR, NusaBali
BPK minta ada tindaklanjut dalam 60 hari ke depan atas catatan dan rekomendasi dalam LHP yang telah diserahkan kepada Gubernur Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, Selasa (27/12) ini.
Penyerahan LHP kinerja dan pemerintahan Semseter II Tahun Anggaran 2016 tersebut dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusuma Nugroho, di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin. Gubernur Made Mangku Pastika hadir langsung menerima penyerahan LHP Pemprov Bali. Sedangkan Ketua DPRD Bali diwakili Wakil Ketua Dewan I Gusti Bagus Alit Putra. Para Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali juga hadir.
Dalam siaran pers yang disampikan Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Bali, Ida Ayu Putu Risnawati, disebutkan bahwa pada Smester II Tahun Anggaran 2016, BPK RI Perwakilan Bali melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan pemerintahan dengan tujuan tertentu. Ada 7 entitas yang menjadi sasaran pemeriksaan di Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali.
Menurut Ida Ayu Putu Risnawati, pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. “Yang termasuk dalam pemeriksaan tertentu ini adalah hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan sistem pemeriksaan pengendalian internal,” ujar Risnawati.
Adapun 7 rincian pemeriksaan itu meliputi pertama, pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sampel Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung. Kedua, pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan sampel ULP Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem.
Ketiga, pemeriksaaan atas kinerja pemenuhan sarana prasarana dalam rangka peningkatan akses pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas tahun anggaran 2014 sampai tahun 2016 (semester I), dengan sampel pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Bangli. Keempat, pemeriksaan atas fasilitas sosial dan fasilitas umum tahun 2014 sampai tahun 2016 di Pemkab Badung
Kelima, pemeriksaan atas belanja dana desa tahun 2015 sampai tahun 2016 (September) pada Pemkab Karangasem. Keenam, pemeriksaan atas operasional Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar. Ketujuh, pemeriksaan atas belanja daerah tahun 2015 sampai tahun 2016 (Oktober) dengan sampel Pemprov Bali.
”Sehubungan dengan hal tersebut (7 entitas sasaran pemeriksaan, Red), BPK RI Perwakilan Bali menyerahkan LHP kepada pemerintah daerah yang menjadi entitas pemeriksaan-pemeriksaan dimaksud,” ujar Risnawati.
Risnawati menegaskan, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggungjawab keuangan negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI. “Ada waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima,” ujar Risnawati.
Menurut Risnawati, DPRD sebagai lembaga wakil rakyat dapat memanfaatkan LHP ini dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangan. Sedangkan kepala daerah dan jajarannya diimbau untuk memperhatikan masalah-masalah yang berulang dan menindaklanjuti secara tuntas rekomendasi yang belum dilaksanakan.
“BPK tetap mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan, sesuai dengan rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistemik dan konsisten,” tandas Risnawati.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta BKP melakukan pendampingan secara intensif dan berkelanjutan kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Bali. "Kerjasama pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara antara pemerintahan daerah di lingkungan Provinsi Bali bersama BPK dalam pemeriksaan, merupakan upaya BPK dalam mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel," tandas Gubernur Pastika saat menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali kemarin.
Terkait hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK beserta beberapa catatan dan kesimpulan yang perlu ditindaklanjuti, Pastika menginstruksikan kepada Inspektur Provinsi Bali dan Bupati/Waliwota se-Bali untuk segera menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab. "Tetap tertib administrasi guna mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel," ujar Pastika. Menurut Pastika, diperlukan komitmen bersama dalam mewujudkan good government di lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali.
Diikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan LHP yang diumumkan BPK tentu ada tindaklanjutnya. “Kalau ada temuan-temuan BPK, maka hasilnya akan diserahkan kepada DPRD Bali, lengkap dengan datanya. Dengan LHP ini, buat sementara kami melakukan pengawasan sebagai fungsi pengawasan Dewan. Kta berharap segera ada tindaklanjut atas rekomnendasi BPK ni,” ujar Adi Wiryatma. * nat
Penyerahan LHP kinerja dan pemerintahan Semseter II Tahun Anggaran 2016 tersebut dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusuma Nugroho, di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin. Gubernur Made Mangku Pastika hadir langsung menerima penyerahan LHP Pemprov Bali. Sedangkan Ketua DPRD Bali diwakili Wakil Ketua Dewan I Gusti Bagus Alit Putra. Para Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali juga hadir.
Dalam siaran pers yang disampikan Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Bali, Ida Ayu Putu Risnawati, disebutkan bahwa pada Smester II Tahun Anggaran 2016, BPK RI Perwakilan Bali melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan pemerintahan dengan tujuan tertentu. Ada 7 entitas yang menjadi sasaran pemeriksaan di Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali.
Menurut Ida Ayu Putu Risnawati, pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. “Yang termasuk dalam pemeriksaan tertentu ini adalah hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan sistem pemeriksaan pengendalian internal,” ujar Risnawati.
Adapun 7 rincian pemeriksaan itu meliputi pertama, pemeriksaan kinerja atas efektivitas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sampel Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung. Kedua, pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan sampel ULP Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem.
Ketiga, pemeriksaaan atas kinerja pemenuhan sarana prasarana dalam rangka peningkatan akses pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas tahun anggaran 2014 sampai tahun 2016 (semester I), dengan sampel pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Bangli. Keempat, pemeriksaan atas fasilitas sosial dan fasilitas umum tahun 2014 sampai tahun 2016 di Pemkab Badung
Kelima, pemeriksaan atas belanja dana desa tahun 2015 sampai tahun 2016 (September) pada Pemkab Karangasem. Keenam, pemeriksaan atas operasional Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar. Ketujuh, pemeriksaan atas belanja daerah tahun 2015 sampai tahun 2016 (Oktober) dengan sampel Pemprov Bali.
”Sehubungan dengan hal tersebut (7 entitas sasaran pemeriksaan, Red), BPK RI Perwakilan Bali menyerahkan LHP kepada pemerintah daerah yang menjadi entitas pemeriksaan-pemeriksaan dimaksud,” ujar Risnawati.
Risnawati menegaskan, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggungjawab keuangan negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI. “Ada waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima,” ujar Risnawati.
Menurut Risnawati, DPRD sebagai lembaga wakil rakyat dapat memanfaatkan LHP ini dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangan. Sedangkan kepala daerah dan jajarannya diimbau untuk memperhatikan masalah-masalah yang berulang dan menindaklanjuti secara tuntas rekomendasi yang belum dilaksanakan.
“BPK tetap mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan, sesuai dengan rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistemik dan konsisten,” tandas Risnawati.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta BKP melakukan pendampingan secara intensif dan berkelanjutan kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Bali. "Kerjasama pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara antara pemerintahan daerah di lingkungan Provinsi Bali bersama BPK dalam pemeriksaan, merupakan upaya BPK dalam mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel," tandas Gubernur Pastika saat menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali kemarin.
Terkait hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK beserta beberapa catatan dan kesimpulan yang perlu ditindaklanjuti, Pastika menginstruksikan kepada Inspektur Provinsi Bali dan Bupati/Waliwota se-Bali untuk segera menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab. "Tetap tertib administrasi guna mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel," ujar Pastika. Menurut Pastika, diperlukan komitmen bersama dalam mewujudkan good government di lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali.
Diikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan LHP yang diumumkan BPK tentu ada tindaklanjutnya. “Kalau ada temuan-temuan BPK, maka hasilnya akan diserahkan kepada DPRD Bali, lengkap dengan datanya. Dengan LHP ini, buat sementara kami melakukan pengawasan sebagai fungsi pengawasan Dewan. Kta berharap segera ada tindaklanjut atas rekomnendasi BPK ni,” ujar Adi Wiryatma. * nat
Komentar