AP I Sediakan 5 Fasilitas Barcode di Bandara Ngurah Rai
Pasca Keluarnya SE Gubernur Nomor 8 Tahun 2021
MANGUPURA, NusaBali
Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, menyediakan 5 fasilitas barcode dalam memeriksa keaslian hasil Swab PCR pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang tiba di bandara.
Hal ini sebagai tindak lanjut keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Era Baru.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan sesuai SE Gubernur Bali, persyaratan bagi PPDN yang masuk Bali via udara hanya menggunakan hasil negatif Swab PCR yang dilengkapi dengan barcode. Dimasukannya barcode itu sebagai upaya mengecek keaslian dari hasil Swab PCR yang dimiliki para PPDN. Untuk itu, pihak Angkasa Pura I bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyediakan fasilitas tersebut di tempat pemeriksaan dokumen.
“Kalau persiapan khusus tidak ada. Jadi, di bandara memang sudah memiliki fasilitas tapping barcode atau QR Code yang disiapkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan. Tinggal memanfaatkan fasilitas itu,” kata Ardita, Selasa (29/6).
Menurutnya, ada 5 unit fasilitas yang disediakan di pemeriksaan dokumen PPDN saat berada di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai. Fasilitas itu nantinya dioperasikan oleh petugas KKP yang memiliki kewenangan dalam pengawasan PPDN. “Semuanya dalam pengawasan KKP. Kita hanya menyediakan fasilitas saja, kalau yang bertanggung jawab penuh ya KKP,” tegas Taufan.
Ditanya apakah ada imbas dari pergerakan pesawat dan penumpang saat keluarnya SE Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 itu, Taufan mengatakan tidak bisa memastikan. Kalaupun ada yang cancel kemungkinan karena faktor dari penumpang itu sendiri. “Dari data yang kami terima jumlahnya lumayan. Anggaplah dari masing-masing 70 flight take off dan landing, hari ini, sekitar 20 flight kedatangan dan 20 flight keberangkatan yang cancel,” bebernya.
Seperti yang diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Era Baru. Dikeluarkannya SE itu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Pulau Dewata. Dalam SE yang dikeluarkan Senin (28/6), persyaratan PPDN masuk ke Bali hanya menggunakan hasil negatif Swab PCR. Sementara, hasil test antigen dan GeNose sudah tidak diberlakukan lagi. *dar
Komentar