Badung Dapat Restu Kejaksaan untuk Bagikan Langsung PHR ke 6 Daerah
Keinginan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk membagikan secara langsung penyisihan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kepada 6 Kabupaten se-Bali, kecuali Gianyar, semakin lapang.
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi telah mengeluarkan Legal Opinion (LO) terkait pembagian PHR secara langsung tanpa harus melalui Pemprov Bali ini.
Bupati Giri Prasta sendiri yang langsung datang ke Kejari Denpasar untuk mengambil LO terkait pembagian PHR yang dibuat kejaksaan, Selasa (27/12) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Usai mengamnbil LO, Bupati Giri Prasta langsung pergi dari Kejari Denpasar dan enggan memberikan kmentar lebih jauh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri, mengatakan LO yang dikeluarkannya ini merupakan ‘pendapat hukum’ dari kejaksaan terkait pembagian secara langsung penyisihan PHR Badung kepada 6 kabupaten se-Bali. “Jadi, kami dimintai pendapat oleh Pemkab Badung soal pembagian langsung PHR ke daerah lain. Nah, semua itu sudah kami tuangkan dalam LO setebal 12 halaman yang diambil langsung Pak Bupati (Giri Prasta) tadi,” jelas Erna Normawati saat ditemui NusaBali di ruangan kerjanya, kemarin sore.
Erna mengatakan, dalam pendapat hukum yang diberikan tersebut, sudah mengacu ke peraturan khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 294 ayat 5 UU 23/2014 dijelaskan, pemerintah daerah bisa langsung memberikan bantuan kepada daerah lainnya.
Terkait adanya MoU Pemkab Badung dengan Pemprov Bali masalah pembagian PHR kepada 6 kabupaten tersebut, menurut Erna, tidak ada masalah. Namun, untuk membagikan secara langsung penyisihan PHR, Pemkab Badung harus keluar dulu dari MoU tersebut. Kemudian, meminta persetujuan DPRD Badung yang nantinya akan mengeluarkan aturan terkait pembagian PHR tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 368 ayat 1 UU 23/2014, disebutkan bahwa Gubernur dalam kaitan ini posisinya untuk memberikan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. “Jadi, Gubernur tugasnya bukan untuk menghimpun dana,” tandas Erna.
Dalam LO yang dikeluarkan tersebut, Kejari Denpasar juga memberikan dua saran kepada Pemkab Badung. Pertama, menyarankan Pemkab Badung untuk tetap mengkordinasikan pelaksanaan kerjasama realokasi pembagian PHR ini dengan Pemprov Bali, sesuai Pasal 368 ayat 1 UU 23/2014 yang menyebutkan posisi Gubernur untuk memberikan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Kedua, kejaksaan menyarankan Pemkab Badung berkoridnasi dengan DPRD Badung untuk dapat persetujuan pembatalan MoU dengan Pemprov Bali dan selanjutnya mengelola sendiri pembagian PHR tersebut melalui mekanisme kejasama dengan daerah lain, sesuai Pasal 294 ayat 5 UU 23/2014. “Kami membuat LO ini dengan mengacu ke perundang-undangan dan tidak ngawur. Jadi, nanti kalau pendapat hukum kami ini mau dipaka ya monggo, kalau tidak ya juga monggo,” jelas Erna.
Disinggung terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembagian PHR Badung ke daerah lainnya yang sempat ditangani kejaksaan saat dirinya menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menurut Erna, kasus tersebut sudah ditutup. Erna mengatakan, awalnya diduga ada uang puluhan miliar rupiah hasil pembagian PHR Badung yang hilang. Namun, dari hasil pemeriksaan, ternyata uang tersebut mengendap di Pemprov Bali.
“Jadi, uang tersebut masih ada. Sebagian sudah dibagikan, tapi masih ada yang me-ngendap. Tapi, karena uangnya masih ada, kami tutup kasus tersebut,” tegas jaksa asal Jawa Timur yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kajari Denpasar ini.
Sementara itu, Bupati Giri Prasta yang ditemui seusai mengabil LO terkait pembagian PHR di Kantor Kejari Denpasar, Selasa sore, enggan berkomentar banyak. “Saya hanya melakukan koordinasi dengan Kejari Denpasar terkait beberapa hal,” jelas Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini.
Namun sebelumnya, Bupati Giri Prasta sempat menegaskan pihaknya sudah bertemu Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, 28 November 2016 lalu, untuk bicarakan masalah pendistribusian kue PHR ini. Bukan hanya bertemu Gubernur, tapi Bupati Giri Prasta juga sudah mengundang 6 kabupaten penerima bantuan penyisihan PHR, yakni Buleleng, Tabanan, Jembrana, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.
Giri Prasta menegaskan, meski tidak lagi melalui provinsi, pendistribusian kue pariwisata ini dijamin tidak akan keluar dari peraturan perundang-undangan. Bahkan, dalam penyisihan PHR ini, Pemkab Badung berpedoman pada tiga aspek: yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dengan penyerahan PHR secara langsung kepada 6 kabupaten tanpa lewat APBD Provinsi Bali lagi, Giri Prasta jamin besaran bantuan akan lebih terbuka, transpar-an, dan akuntabel.
Kue pariwisata yang disisihkan untuk dibagikan ke 6 kabupaten se-Bali ini, kata Giri Prasta, sebesar Rp 279 miliar atau 15 persen dari totak PHR Badung dalam setahun. Sedangkan 10 persen PHR lainnya dipotong untuk desa-desa. “Hitung-hitungannya, 15 persen dari PHR diberikan kepada 6 kabupaten, setelah dipotong upah pungut dan 10 persen ke desa,” papar Girti Prasta, beberpa waktu lalu. * rez
Bupati Giri Prasta sendiri yang langsung datang ke Kejari Denpasar untuk mengambil LO terkait pembagian PHR yang dibuat kejaksaan, Selasa (27/12) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Usai mengamnbil LO, Bupati Giri Prasta langsung pergi dari Kejari Denpasar dan enggan memberikan kmentar lebih jauh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri, mengatakan LO yang dikeluarkannya ini merupakan ‘pendapat hukum’ dari kejaksaan terkait pembagian secara langsung penyisihan PHR Badung kepada 6 kabupaten se-Bali. “Jadi, kami dimintai pendapat oleh Pemkab Badung soal pembagian langsung PHR ke daerah lain. Nah, semua itu sudah kami tuangkan dalam LO setebal 12 halaman yang diambil langsung Pak Bupati (Giri Prasta) tadi,” jelas Erna Normawati saat ditemui NusaBali di ruangan kerjanya, kemarin sore.
Erna mengatakan, dalam pendapat hukum yang diberikan tersebut, sudah mengacu ke peraturan khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 294 ayat 5 UU 23/2014 dijelaskan, pemerintah daerah bisa langsung memberikan bantuan kepada daerah lainnya.
Terkait adanya MoU Pemkab Badung dengan Pemprov Bali masalah pembagian PHR kepada 6 kabupaten tersebut, menurut Erna, tidak ada masalah. Namun, untuk membagikan secara langsung penyisihan PHR, Pemkab Badung harus keluar dulu dari MoU tersebut. Kemudian, meminta persetujuan DPRD Badung yang nantinya akan mengeluarkan aturan terkait pembagian PHR tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 368 ayat 1 UU 23/2014, disebutkan bahwa Gubernur dalam kaitan ini posisinya untuk memberikan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. “Jadi, Gubernur tugasnya bukan untuk menghimpun dana,” tandas Erna.
Dalam LO yang dikeluarkan tersebut, Kejari Denpasar juga memberikan dua saran kepada Pemkab Badung. Pertama, menyarankan Pemkab Badung untuk tetap mengkordinasikan pelaksanaan kerjasama realokasi pembagian PHR ini dengan Pemprov Bali, sesuai Pasal 368 ayat 1 UU 23/2014 yang menyebutkan posisi Gubernur untuk memberikan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Kedua, kejaksaan menyarankan Pemkab Badung berkoridnasi dengan DPRD Badung untuk dapat persetujuan pembatalan MoU dengan Pemprov Bali dan selanjutnya mengelola sendiri pembagian PHR tersebut melalui mekanisme kejasama dengan daerah lain, sesuai Pasal 294 ayat 5 UU 23/2014. “Kami membuat LO ini dengan mengacu ke perundang-undangan dan tidak ngawur. Jadi, nanti kalau pendapat hukum kami ini mau dipaka ya monggo, kalau tidak ya juga monggo,” jelas Erna.
Disinggung terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembagian PHR Badung ke daerah lainnya yang sempat ditangani kejaksaan saat dirinya menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menurut Erna, kasus tersebut sudah ditutup. Erna mengatakan, awalnya diduga ada uang puluhan miliar rupiah hasil pembagian PHR Badung yang hilang. Namun, dari hasil pemeriksaan, ternyata uang tersebut mengendap di Pemprov Bali.
“Jadi, uang tersebut masih ada. Sebagian sudah dibagikan, tapi masih ada yang me-ngendap. Tapi, karena uangnya masih ada, kami tutup kasus tersebut,” tegas jaksa asal Jawa Timur yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kajari Denpasar ini.
Sementara itu, Bupati Giri Prasta yang ditemui seusai mengabil LO terkait pembagian PHR di Kantor Kejari Denpasar, Selasa sore, enggan berkomentar banyak. “Saya hanya melakukan koordinasi dengan Kejari Denpasar terkait beberapa hal,” jelas Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini.
Namun sebelumnya, Bupati Giri Prasta sempat menegaskan pihaknya sudah bertemu Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, 28 November 2016 lalu, untuk bicarakan masalah pendistribusian kue PHR ini. Bukan hanya bertemu Gubernur, tapi Bupati Giri Prasta juga sudah mengundang 6 kabupaten penerima bantuan penyisihan PHR, yakni Buleleng, Tabanan, Jembrana, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.
Giri Prasta menegaskan, meski tidak lagi melalui provinsi, pendistribusian kue pariwisata ini dijamin tidak akan keluar dari peraturan perundang-undangan. Bahkan, dalam penyisihan PHR ini, Pemkab Badung berpedoman pada tiga aspek: yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dengan penyerahan PHR secara langsung kepada 6 kabupaten tanpa lewat APBD Provinsi Bali lagi, Giri Prasta jamin besaran bantuan akan lebih terbuka, transpar-an, dan akuntabel.
Kue pariwisata yang disisihkan untuk dibagikan ke 6 kabupaten se-Bali ini, kata Giri Prasta, sebesar Rp 279 miliar atau 15 persen dari totak PHR Badung dalam setahun. Sedangkan 10 persen PHR lainnya dipotong untuk desa-desa. “Hitung-hitungannya, 15 persen dari PHR diberikan kepada 6 kabupaten, setelah dipotong upah pungut dan 10 persen ke desa,” papar Girti Prasta, beberpa waktu lalu. * rez
Komentar