nusabali

20 Penerbangan Menuju Bandara Ngurah Rai Dibatalkan

  • www.nusabali.com-20-penerbangan-menuju-bandara-ngurah-rai-dibatalkan

MANGUPURA, NusaBali.com - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, resmi diberlakukan pada hari ini, Rabu (30/6/2021).

Namun ‘turbulensi’ jumlah pelaku perjalanan udara ke Bali sudah terasa sejak Selasa (29/6/2021) atau sehari menjelang diberlakukannya SE Gubernur yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster tersebut. Dilaporkan ada 20 penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban Bali dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, saat ditemui di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, Rabu (30/6/2021) sore.

“Terus terang kemarin (Selasa) ada banyak cancel (20 pembatalan penerbangan), tapi untuk hari ini hanya ada satu yang cancel. Untuk jumlah penumpang, dari data yang kami terima memang turun (jumlah penumpangnya),” terang Taufan.
 

Taufan menambahkan, penurunan jumlah penumpang sejauh ini hampir mencapai 50 persen dari jumlah penumpang yang biasanya dalam sehari bisa mencapai 7.000 hingga 8.000 orang per harinya.

Para penumpang tersebut, menurut Taufan, kebanyakan berasal dari Jakarta maupun Surabaya yang memang selama ini mendominasi penumpang menuju Bandara Ngurah Rai. Demikian pula maskapai-maskapai yang membatalkan penerbangan juga didominasi oleh maskapai besar seperti Lion Group, Citilink, dan juga Garuda Indonesia.

Sementara, pantauan di terminal kedatangan dan keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, masih tampak adanya penumpang yang hilir mudik, meski jumlahnya terbatas. Mereka juga masih dilayani oleh pemeriksaan Covid-19 berbasis GeNose untuk tujuan keberangkatan.

Namun, untuk tujuan kedatangan penumpang harus dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, terkecuali penumpang dari wilayah yang belum memiliki fasilitas PCR maka akan dilayani untuk tes PCR di Bandara Ngurah Rai.  “Untuk sementara kami hanya melayani fasilitas PCR dari wilayah yang belum memiliki fasilitas PCR, seperti NTT,” ungkap Taufan.

Sementara itu salah seorang pelaku pariwisata yang juga ditemui di area terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Nyoman Suharta, menyayangkan diberlakukannya SE Gubernur Bali Nomor 08/2021.

“Kami dari pelaku pariwisata memohon agar SE tersebut ditinjau kembali. Itu tidak memberikan harapan yang bagus buat masyarakat Bali, khususnya yang di bidang pariwisata,” ujar Suharta.

Ia menerangkan bahwa teman-temannya yang bekerja di hotel-hotel menyebut banyak wisatawan yang membatalkan kunjungannya ke Bali, melihat adanya SE Gubernur Bali yang mensyaratkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan (menggunakan transportasi udara).

Suharta merasa kebijakan tersebut sangat memberatkan para pelaku pariwisata di Bali, dan berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang dan dikembalikan seperti semula, hanya menggunakan surat keterangan hasil negatif swab antigen.

“Teman-teman hotel, teman-teman travel mengatakan para wisatawan yang rencananya akan ke Bali akan menunda liburannya sampai diberlakukannya tes swab antigen kembali,” pungkas Suharta.  

Pria asal Seririt, Buleleng tersebut juga berkeyakinan bahwa bukan hanya masyarakat pariwisata saja yang terkena dampak kebijakan tersebut, tetapi juga masyarakat Bali secara keseluruhan. *adi

Komentar