Zona Oranye, Bali Tak Masuk 'PPKM Darurat'
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2020, menyusul melonjaknya kasus Covid-19.
Namun, Provinsi Bali tidak masuk program PPKM Darurat ini, karena masih berstatus zona oranye (risiko sedang penularan Covid-19). Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan Pulau Dewata tidak termasuk dalam pelaksanaan PPKM Darurat, karena Bali bukan zona merah (risiko tinggi penularan Covid-19). Ini berkat berbagai indikator sangat mendukung. Salah satunya, vaksinasi Covid-19 yang sudah berjalan marathon dengan capaian 2,2 juta suntikan untuk tahap pertama.
“Vaksinasi akan digenjot terus oleh Pemerintah Provinsi Bali. Dukungan vaksin dari pusat sangat lancar. Vaksinasi memang tidak bisa menghindari orang terpapar Covid-19. Tetapi, kalau terpapar tidak bergejala berat," ujar Dewa Indra saat acara ngopi bareng awak media di Halaman Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (30/6) pagi.
Dewa Indra mengingatkan pentingnya peran awak media membangun opini yang positif di masyarakat. “Jangan kita jejali masyarakat dengan info separuh-separuh. Karena masyarakat sudah cukup lama merasakan kondisi jenuh pandemi, hampir 1,5 tahun," terang Dewa Indra yang kemarin didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya NPPM, Kadis Perhubungan Bali I Wayan Gede Samsi Gunarta, Kadis Kominfos Bali I Gede Pramana, dan Kasat Pol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi.
Menurut Dewa Indra, bukan berarti Bali menolak kebijakan PPKM Darurat yang disiapkan pusat. "Kita tidak menolak laksanakan kebijakan PPKM Darurat itu. Kalau bisa dihindari, ya hindari. Caranya, bukan tidak mengambil kebijakan itu, tetapi membuat dan mencegah Bali menjadi zona tidak aman. Itu tugas bersama. Mari kita berjuang, jangan sampai Bali menjadi zona merah," tandas Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
Terkait dengan penjagaan pintu-pintu masuk Bali, menurut Dewa Indra, pihaknya telah instruksikan jajaran Satgas Covid-19 untuk lakukan mengawasi ketat. Termasuk di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana yang disinyalir agak longgar pengawasannya akibat permainan oknum.
"Pengawasan di Gilimanuk memang relatif sulit. Tetapi, filtrasinya sudah dimaksimalkan. Kalau ada yang mensinyalir bahwa pelanggaran lolos karena ulah oknum, itu menjadi masukan. Kalau media melihat, foto, videokan, terus informasikan," tegas Dewa Indra.
Dewa Indra menjelaskan pengawasan Pelabuhan Gilimanuk oleh jajaran Dinas Perhubungan dan TNI/Polri, serta petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang punya otoritas, sudah dipertebal. "Penebalan personel sudah. Tapi, pintu masuk Gilimanuk adalah itensitas 24 jam. Kalau kasus naik terus, pintu masuk diperbaiki sistemnya."
Sementara itu, pemerintah pusat masih menggodok skema final PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali. Presiden Jokowi menyebut PPKM Darurat ini bisa berlaku 1-2 minggu. Muncul usulan waktu pemberlakukan 3-20 Juli 2021. "Nggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu," kata Jokowi dilansir detikcom saat membuka Munas Kadin, Rabu kemarin.
Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19. Ada sejumlah penilaian yang dilakukan pemerintah sebelum PPKM Darurat diberlakukan. "Petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali, karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita adakan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO," ujar Jokowi. *nat
1
Komentar