Bupati Bangli Sudah Lantik Penjabat Desa Persiapan Pulasari
Desa Peninjoan Dimekarkan, 15 Banjar Dinas Pun Dibagi Menjadi Dua
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta meminta jangan sampai terjadi gejolak yang berujung kasus hukum, selama proses pemekaran menjadi Desa Peninjoan (induk) dan Desa Persiapan Pulasari.
BANGLI, NusaBali
Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli resmi dimekarkan. Dalam pemekaran ini, Desa Peninjoan terbagi menjadi Desa Peninjoan (induk) dan Desa Persiapan Pulasari. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, pun sudah melantik I Wayan Sutrisna sebagai Penjabat Perbekel Desa Persiapan Pulasari, Rabu (30/6).
Sebelum pemekaran, dulunya Pulasari merupakan salah satu banjar dinas di Desa Peninjoan. Pulasari juga menjadi satu desa adat tersendiri. Dengan adanya pemekaran ini, maka 15 banjar dinas di Desa Peninoan dibagi menjadi dua. Desa Peninjoan mewilayahi 8 banjar dinas, yakni Banjar Bengang, Banjar Payuk, Banjar Peninjoan, Banjar Manikaji, Banjar Karang Suung Kaja, Banjar Karang Suung Kelod, Banjar Tampuagan, dan Banjar Puraja. Sedangkan Desa Persiapan Pulasari meliputi 7 banjar dinas, masing-masing Banjar Penarukan, Banjar Pulasari Kangin, Banjar Pulasari Kawan, Banjar Kebon Kangin, Banjar Kebon Kaja, Banjar Kebon Kelod, dan Banjar Dadem.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangli, Dewa Bagus Riana Putra, menjelaskan pemekaran Desa Peninjoan ini dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut. Aspirasi itu selanjutnya dibahas pada Musyawarah Dusun hingga Musyarawah Desa. Ketika sudah ada kesepakatan bersama, maka dari desa mengajukan usulan pemekaran ke Pemkab Bangli.
Menurut Riana Putra, proses pemekaran Desa Peninjoan ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Menindaklanjuti usulan desa, Bupati Bangli kemudian mengintruksikan untuk diproses, sehingga dibentuklah tim. "Tim turun untuk melakukan verifykasi ke lapangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukan pemekaran," jelas Riana Putra di sela acara pelantikan Penjabat Perbekel Desa Persiapan Pulasari di Ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Rabu kemarin.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kata Riana Putra, dilakukan pengusulan ke provinsi. Dalam hal ini, provinsi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan nomor registrasi desa persiapan. "Nomor registrasi telah terbit untuk Desa Persiapan Pulasari," katanya.
Kemudian, untuk bisa menjadi desa, maka Desa Persiapan terus berproses. Apa-apa yang menjadi persyaratan harus dipenuhi. Disebutkan, untuk bisa enjadi desa, harus mendapat ‘kode desa’ dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, desa persiapan sah menjadi desa dan diakui pemerintah. "Paling tidak, 2 tahun dilakukan pemenuhan segala persyaratan. Jika sebelum 2 tahun sudah dipenuhi, maka bisa segera dilakukan pengusulan," tegas Riana Putra.
Sementara itu, Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan secara regulasi dengan turunnya nomor register dari provinsi, maka proses usulan pemekaran Desa Peninjoan sudah mendapat pengakuan dari pemerintah provinsi. Kini perlu dipersiapkan untuk melakukan tindakan guna mendukung proses selanjutnya.
Bupati Sedana Arta meminta kepada pimpinan dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Peninjoan untuk bersama-sama mengawal proses pemekaran ini. "Hal terpenting adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, menyampaikan informasi ke masyarakat agar selama proses atau tahapan desa persiapan di wilayah Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari khususnya jangan terjadi gejolak. Tidak boleh ada permasalahan yang berujung kasus hukum," tegas Sedana Arta.
Sedana Arta juga mengingatkan Penjabat Perbekel Desa Persiapan Pulasari yang baru dilantik, I Wayan Sutrisna, agar bekerja dengan hati ikhlas dan tanamkan semangat ngayah dalam menjalankan tugas-tugasnya. "Mari kita jaga dan kawal pemekaran ini, jangan sampai segala usaha yang kita lakukan menjadi sia-sia karena hal-hal yang tidak penting," pinta Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut yang juga Ketua DPC PDIP Bangli ini. *esa
Sebelum pemekaran, dulunya Pulasari merupakan salah satu banjar dinas di Desa Peninjoan. Pulasari juga menjadi satu desa adat tersendiri. Dengan adanya pemekaran ini, maka 15 banjar dinas di Desa Peninoan dibagi menjadi dua. Desa Peninjoan mewilayahi 8 banjar dinas, yakni Banjar Bengang, Banjar Payuk, Banjar Peninjoan, Banjar Manikaji, Banjar Karang Suung Kaja, Banjar Karang Suung Kelod, Banjar Tampuagan, dan Banjar Puraja. Sedangkan Desa Persiapan Pulasari meliputi 7 banjar dinas, masing-masing Banjar Penarukan, Banjar Pulasari Kangin, Banjar Pulasari Kawan, Banjar Kebon Kangin, Banjar Kebon Kaja, Banjar Kebon Kelod, dan Banjar Dadem.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangli, Dewa Bagus Riana Putra, menjelaskan pemekaran Desa Peninjoan ini dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut. Aspirasi itu selanjutnya dibahas pada Musyawarah Dusun hingga Musyarawah Desa. Ketika sudah ada kesepakatan bersama, maka dari desa mengajukan usulan pemekaran ke Pemkab Bangli.
Menurut Riana Putra, proses pemekaran Desa Peninjoan ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Menindaklanjuti usulan desa, Bupati Bangli kemudian mengintruksikan untuk diproses, sehingga dibentuklah tim. "Tim turun untuk melakukan verifykasi ke lapangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukan pemekaran," jelas Riana Putra di sela acara pelantikan Penjabat Perbekel Desa Persiapan Pulasari di Ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Rabu kemarin.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kata Riana Putra, dilakukan pengusulan ke provinsi. Dalam hal ini, provinsi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan nomor registrasi desa persiapan. "Nomor registrasi telah terbit untuk Desa Persiapan Pulasari," katanya.
Kemudian, untuk bisa menjadi desa, maka Desa Persiapan terus berproses. Apa-apa yang menjadi persyaratan harus dipenuhi. Disebutkan, untuk bisa enjadi desa, harus mendapat ‘kode desa’ dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, desa persiapan sah menjadi desa dan diakui pemerintah. "Paling tidak, 2 tahun dilakukan pemenuhan segala persyaratan. Jika sebelum 2 tahun sudah dipenuhi, maka bisa segera dilakukan pengusulan," tegas Riana Putra.
Sementara itu, Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan secara regulasi dengan turunnya nomor register dari provinsi, maka proses usulan pemekaran Desa Peninjoan sudah mendapat pengakuan dari pemerintah provinsi. Kini perlu dipersiapkan untuk melakukan tindakan guna mendukung proses selanjutnya.
Bupati Sedana Arta meminta kepada pimpinan dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Peninjoan untuk bersama-sama mengawal proses pemekaran ini. "Hal terpenting adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, menyampaikan informasi ke masyarakat agar selama proses atau tahapan desa persiapan di wilayah Desa Peninjoan dan Desa Persiapan Pulasari khususnya jangan terjadi gejolak. Tidak boleh ada permasalahan yang berujung kasus hukum," tegas Sedana Arta.
Sedana Arta juga mengingatkan Penjabat Perbekel Desa Persiapan Pulasari yang baru dilantik, I Wayan Sutrisna, agar bekerja dengan hati ikhlas dan tanamkan semangat ngayah dalam menjalankan tugas-tugasnya. "Mari kita jaga dan kawal pemekaran ini, jangan sampai segala usaha yang kita lakukan menjadi sia-sia karena hal-hal yang tidak penting," pinta Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut yang juga Ketua DPC PDIP Bangli ini. *esa
Komentar