nusabali

Warga Tegal Jambangan Tuding Perusakan

Sengketa Tanah Dengan Pangempon Pura Kemuda Saraswati, Ubud

  • www.nusabali.com-warga-tegal-jambangan-tuding-perusakan

GIANYAR, NusaBali
Kasus sengketa tanah Tegal jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, dengan Pangempon Pura Kemuda Saraswati, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar,  kembali bergulir.

Sejumlah warga mengaku rumahnya telah dirusak oleh orang yang tak dikenal.  Pengacara warga Tegal Jambangan I Putu Arsana mendesak agar polisi segera mengusut terduga pelaku perusak rumah warga. Menurut dia, warga semakin memanas pasca rumah mereka di Tegal Jambangan diratakan tanah pada tahun 2017. Karena warga meyakini ‘eksekusi’ rumah tersebut tanpa ada keputusan hukum.

Dia mengaku memiliki bukti kuat hingga harus ada tersangka dalam eksekusi rumah warga itu. Menurutnya, sejak pertama kali kasus ini muncul, sarat kejanggalan.

Dimana, berawal pada tahun 2016, sejumlah warga Tegal Jambangan dipanggil oleh Polda Bali berdasarkan laporan Pangempon Pura Kemuda Saraswati atas tuduhan penggelapan hasil garapan. Namun dalam penyelidikan, justru terungkap fakta janggal. Karena, warga Tegal Jambangan juga memiliki bukti atas tanah tersebut, yakni pipil sejak tahun 1976/1977. "Dalam

logika hukum, yang namanya klasiran ini kan verifikasi data. Berarti siapa yang tercatat di sini, berarti tidak ada orang lain yang seharusnya boleh mengatasnamakan tanah tersebut. Kalau sudah ada ini, tidak masuk akal ada orang lain yang mengaku menguasai tanah itu," jelasalnya.

Kata Arsana, berdasarkan bukti-bukti tersebut, pihak warga Tegal Jambangan akhirnya meminta balik aparat kepolisian mengusut hal tersebut. Namun bukannya direspon, penyelidikan waktu itu justru ditutup. "Atas bukti-bukti itu, akhirnya para terlapor menuntut agar itu diusut tuntas," ujarnya.

Karena adanya kejanggalan dalam warkah tersebut, akhirnya warga melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.  Namun aksi yang mereka lakukan tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. "Tahu-tahunya pangempon pura mengirim somasi agar warga membongkar bangunannya. Kalau tidak akan dibongkar paksa. Itukan aneh, buktinya ini sudah jelas milik dia. Lalu ada penghancuran bangunan pada tahun 2017, tanpa ada keputusan pengadilan," ujar Arsana.

Setelah diketahui ada penghancuran rumah, warga pun melaporkan ke Polda Bali pada Desember 2020. Namun oleh pihak Polda dilimpahkan ke Polres Gianyar. Setelah 4-5 bulan laporan tersebut dilimpahkan, pihaknya pun menanyakan perkembangan penyelidikan polisi. Namun hingga saat ini dia belum mendapatkan jawaban. "Kami minta polisi segera menetapkan tersangka, karena sudah jelas itu ada pelanggaran hukum. Kalau terus kami dibeginikan, jangan salahkan kami turun ke jalan menuntut keadilan," ujarnya.

Laporan polisi atas perusakan rumah tersebut dilakukan oleh tiga orang. Satu di antaranya, I Dewa Ariana. Dimana setelah rumahnya diratakan, kini ia masih tinggal di atas reruntuhan rumahnya. Dia mendirikan bedeng untuk ditempati bersama 10 anggota keluarga, terdiri dari anak dan cucu-cucu.

Pengacara Pangempon Pura Kemuda Saraswati Cokorda Gede Yudana, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam pembuldoseran rumah warga tersebut. "Maaf untuk yang itu, saya tidak terlibat," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. "Perkara tersebut memang dilaporkan ke Polda dan sudah dilimpahkan ke Polres, sementara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada tersangka," ujarnya. *nvi

Komentar