Hari Ini, Pemkot Denpasar Rapat Bersama Perbekel/Lurah Persiapan PPKM Darurat
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar mengundang seluruh perbekel/lurah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satgas Penanganan Covid-19, dan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar untuk membahas instruksi Presiden RI tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yang rencananya dilaksanakan pada 3–20 Juli 2021.
Rapat rencananya digelar pada Jumat (2/7) hari ini. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Kamis (1/7), mengungkapkan berkaitan dengan PPKM darurat, Pemkot Denpasar akan melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo dengan mempersiapkan teknis pelaksanaan di lapangan.
Teknis penerapannya akan mengacu pada draft dari pusat. Kendati saat ini draft belum resmi. Namun, beberapa acuan sudah diterima sebagai dasar teknis pelaksanaan di lapangan. “Besok (hari ini) akan dilakukan rapat, jadi akan dibahas bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan,” ucap Dewa Rai.
Yang jelas, sesuai dengan draft, pengawasan akan diperketat dengan pembatasan jam operasional dan pembatasan karyawan saat bekerja. Kecuali tempat esensial seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, bidang energi itu akan tetap buka seperti biasa karena pelayanan yang paling dibutuhkan saat ini.
Dewa Rai mengatakan, untuk jam operasional akan disesuaikan kembali, tempat makan, restoran wajib dilakukan delivery, termasuk mal, resepsi perkawinan akan diatur. “Nanti akan diatur semua. Seperti apa kejelasannya akan dibahas besok (hari ini),” imbuh mantan Kabid KIP Diskominfo Kota Denpasar, ini. *mis
Komentar