Pembunuh Cewek Slovakia Dihukum 18 Tahun
Lorens membunuh Adriana yang merupakan mantan kekasihnya, karena merasa sakit hati diputuskan sepihak.
DENPASAR, NusaBali
Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya asal Slovakia bernama Adriana Simeonova, terdakwa Lorens Parera, 31, diganjar hukuman 18 tahun bui oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online, Kamis (1/7).
Hukuman ini langsung membuat pria asal Sorong, Papua ini tertunduk lesu. Melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Lorens menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Purnawan yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara menyatakan hal yang sama. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” tegas Lovi.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Lorens bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lorens Parera berupa pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Seperti diketahui, korban Adriana ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita. Beberapa jam setelah korban ditemukan tewas, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku, Lorens Parera. Diduga Lorens membunuh Adriana, karena merasa sakit hati diputuskan sepihak.
Selain mengamankan terdakwa, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau belati warna hitam bergagang besi yang dililit tali warna hitam beserta sarung warna hitam. Pisau tersebut dibeli terdakwa di Slovakia saat diajak korban ke negaranya.
Diamankan pula, satu buah HP merk Samsung warna hitam dalam kondisi patah terbagi dua milik korban. Selain itu, satu unit Sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI, satu pasang mantel / jas hujan berbentuk baju dan celana warna hijau. Satu buah celana traning warna hitam, satu baju kaos oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam, sepasang sepatu warna biru putih.
Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa, 19 Januari 2021, sekitar jam 14.42 wita saat saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA. Saksi pun merasa khawatir dengan keadaan korban, dan beberapa kali menelepon ponsel korban namun tidak aktif.
Sehari kemudian, sekitar jam 08.45 Wita saksi mendatangi rumah korban. Setiba di sana, saksi berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban. Saksi lalu masuk ke dalam rumah korban sembari memanggil-manggil nama korban.
Saat berada di depan bar dan menoleh ke arah dapur, saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah dan bersimbah darah. *rez
Hukuman ini langsung membuat pria asal Sorong, Papua ini tertunduk lesu. Melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Lorens menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Purnawan yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara menyatakan hal yang sama. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” tegas Lovi.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Lorens bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lorens Parera berupa pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Seperti diketahui, korban Adriana ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita. Beberapa jam setelah korban ditemukan tewas, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku, Lorens Parera. Diduga Lorens membunuh Adriana, karena merasa sakit hati diputuskan sepihak.
Selain mengamankan terdakwa, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau belati warna hitam bergagang besi yang dililit tali warna hitam beserta sarung warna hitam. Pisau tersebut dibeli terdakwa di Slovakia saat diajak korban ke negaranya.
Diamankan pula, satu buah HP merk Samsung warna hitam dalam kondisi patah terbagi dua milik korban. Selain itu, satu unit Sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI, satu pasang mantel / jas hujan berbentuk baju dan celana warna hijau. Satu buah celana traning warna hitam, satu baju kaos oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam, sepasang sepatu warna biru putih.
Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa, 19 Januari 2021, sekitar jam 14.42 wita saat saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA. Saksi pun merasa khawatir dengan keadaan korban, dan beberapa kali menelepon ponsel korban namun tidak aktif.
Sehari kemudian, sekitar jam 08.45 Wita saksi mendatangi rumah korban. Setiba di sana, saksi berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban. Saksi lalu masuk ke dalam rumah korban sembari memanggil-manggil nama korban.
Saat berada di depan bar dan menoleh ke arah dapur, saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah dan bersimbah darah. *rez
Komentar