Kemendag Godok Harga Acuan Ayam Hidup
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perdagangan tengah menggodok harga acuan ayam hidup melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020.
Harga acuan tersebut perlu diatur lantaran harganya bergerak dinamis mengikuti perkembangan biaya produksi. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, revisi peraturan mengantisipasi kenaikan biaya produksi.
“Sebagai salah satu upaya stabilisasi harga komoditi barang kebutuhan pokok, saat ini Kemendag sedang merevisi Permendag 07/2020 tentang Harga Acuan dengan memperhitungkan biaya input yang bersifat dinamis dengan menggunakan koefisien dan konstanta,” kata Isy Karim dalam siaran pers, seperti dilansir kompas.com, Kamis (1/7).
Isy menuturkan, revisi permendag menetapkan rumus harga acuan yang berbasis harga input, serta menetapkan koefisien masing-masing komoditi barang kebutuhan pokok.
Adapun harga acuan merupakan tingkat harga wajar dengan mempertimbangkan struktur biaya produksi dan distribusi, termasuk keuntungan masing-masing pelaku usaha.
"Harga acuan menjadi indikator pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok," beber dia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun mengatakan, naiknya harga ayam hidup juga terjadi lantaran harga bahan pakan seperti jagung sempat naik hingga Rp 6.000/kilogram. Padahal, harga acuan pemerintah yang paling tinggi adalah Rp 3.150/kg untuk kadar air 15 persen atau paling rendah Rp 2.500/kg untuk kadar air 35 persen di tingkat petani.
Melambungnya harga jagung ini turut menyebabkan harga pakan terkerek naik dari Rp 6.974/kg pada awal tahun menjadi Rp 7.379 per Mei 2021. Bahkan mencapai Rp 8.000/kg pada Juni 2021. *
1
Komentar