Masuk Bali Via Bandara Wajib Bawa Kartu Vaksin
MANGUPURA, NusaBali
Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, semakin memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Sebab, salah syarat masuk Bali kini wajib membawa surat vaksin, selain menunjukkan hasil Swab PCR.
Pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat bagi PPDN, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pihak Angkasa Pura I telah menerima Instruksi Mendagri, pada Jumat (2/7) siang.
“Kami sudah menerima Instruksi Mendagri dan akan dirapatkan lagi. Intinya dipastikan kartu vaksin sebagai persyaratan selain Swab PCR,” kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira.
Dalam Instruksi Mendagri, persyaratan bagi PPDN yang masuk Pulau Dewata diwajibkan untuk menunjukkan bukti sudah divaksin atau kartu vaksin minimal dosis pertama. Serta menunjukkan hasil Swab PCR.
Menurut Taufan, pemberlakuan kartu vaksin sebagai salah satu syarat masuk Bali, mulai diberlakukan, Sabtu (3/7) hari ini. “Ini mengacu pada aturan pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali,” katanya.
Lebih lanjut Taufan menjelaskan, dimasukkannya syarat kartu vaksin itu sebagaimana tercantum pada point ketiga huruf (I) nomor 1. Disebutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pribadi, mobil, sepeda motor dan transportasi jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal api, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. “Makanya kami mengikuti aturan itu,” tegas Taufan.
Guna menunjang pelaksanaan penerapan di lapangan terkait penggunaan kartu vaksin sebagai salah satu syarat bagi PPDN, Angkasa Pura I sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut diambil agar pada hari pertama pemberlakuan, semua pihak langsung menjalankan aturan sesuai yang ada dalam Instruksi Mendagri. *dar
“Kami sudah menerima Instruksi Mendagri dan akan dirapatkan lagi. Intinya dipastikan kartu vaksin sebagai persyaratan selain Swab PCR,” kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira.
Dalam Instruksi Mendagri, persyaratan bagi PPDN yang masuk Pulau Dewata diwajibkan untuk menunjukkan bukti sudah divaksin atau kartu vaksin minimal dosis pertama. Serta menunjukkan hasil Swab PCR.
Menurut Taufan, pemberlakuan kartu vaksin sebagai salah satu syarat masuk Bali, mulai diberlakukan, Sabtu (3/7) hari ini. “Ini mengacu pada aturan pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali,” katanya.
Lebih lanjut Taufan menjelaskan, dimasukkannya syarat kartu vaksin itu sebagaimana tercantum pada point ketiga huruf (I) nomor 1. Disebutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pribadi, mobil, sepeda motor dan transportasi jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal api, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. “Makanya kami mengikuti aturan itu,” tegas Taufan.
Guna menunjang pelaksanaan penerapan di lapangan terkait penggunaan kartu vaksin sebagai salah satu syarat bagi PPDN, Angkasa Pura I sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut diambil agar pada hari pertama pemberlakuan, semua pihak langsung menjalankan aturan sesuai yang ada dalam Instruksi Mendagri. *dar
1
Komentar