nusabali

Pecalang Gadungan Peras Warga Abiansemal

Ngaku Pecalang Banjar Ulapan, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

  • www.nusabali.com-pecalang-gadungan-peras-warga-abiansemal

Pria asal Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Ubud, ini diringkus setelah beraksi di 9 lokasi di wilayah hukum Polsek Abiansemal.

MANGUPURA, NusaBali

Seorang pria bernama I Ketut Suandita, 26 diringkus Tim Opsnal Polsek Abiansemal, Kamis (1/7) pukul 18.00 Wita. Dia ditangkap karena tindak pidana pemerasan terhadap Ni Putu Wirya Dewi warga di Banjar Ulapan 1, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung. Dia meminta sejumlah uang untuk uang keamanan dan uang banjar. Dalam aksinya pelaku mengatasnamakan Pecalang dan Pemuda Ulapan 1, Banjar Ulapan 1, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Pria asal Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar ini akhirnya diringkus polisi di rumahnya setelah beraksi di 9 lokasi di wilayah hukum Polsek Abiansemal. Terakhir pria yang sudah ditetapkan tersangka itu beraksi di warung milik Putu Wirya Dewi di Banjar Ulapan 1, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung. Disana tersangka meminta uang sebanyak Rp 310 robu.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa dalam keterangan Persnya, Jumat (2/7) mengungkapkan tersangka Ketut Suandita meras korban, Sabtu (29/6) pukul 17.00 Wita. Dalam aksinya tersangka menggunakan pakaian adat. Dia mengenakan kamben dan selendang. Tersangka mendatangi warung korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 6594 LO.

"Tersangka mendatangi warung korban dan mengatakan dia utusan dari pemuda Ulapan 1 dan dari Bendesa adat setempat. Dia minta uang untuk kegiatan Pecalang dan keamanan Rp 40.000, uang STT Rp 120.000, dan uang banjar Rp 150.000. Total Rp 310.000," ungkap Iptu Oka Bawa.

Tak terima dengan kejadian itu, Putu Wirya Dewi lapor ke Polsek Abiansemal.

Menerima laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Wayan Widastra bersama Panit Opsnal Ipda Dewa Made Astawa  langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi. Keterangan dari korban bahwa pelaku adalah utusan dari Banjar Ulapan 1 dan Perwakilan Bendesa Adat untuk meminta sumbangan berupa uang keamanan, uang Suka duka, uang Pecalang, dan uang muda mudi.

"Dari rekaman kamera CCTV diketahui pelaku adalah seorang pria bernama Ketut Suandita asal Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar. Akhirnya dialkukan penangkapan, Kamis (1/7) pukul 18.00 Wita di rumahnya di Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar," ungkap Iptu Oka Bawa.

Setelah diamankan tanpa perlawanan tersangka Ketut Suandita bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy DK 6594 LO dibawa ke Mapolsek Abiansemal untuk diperiksa. Ternyata tersangka ini sebelumnya sudah melakukan aksi serupa di 8 lokasi berbeda di wilayah Banjar Ulapan 1. Aksi-aksi itu semuanya dilakukan selama Juni kemarin.

Dari sejumlah lokasi itu tersangka Ketut Suandita mendapatkan uang sebanyak Rp 1. 230.000. Uang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Hasil pemeriksaan sementara juga ungkap Iptu Oka Bawa tersangka mengaku pernah ditangkap oleh Polsek Ubud karena kasus pemerasan di beberapa TKP di wilayah Ubud pada tahun 2017.

"Selain sepeda motor Honda Scoopy DK 6594 LO juga diamankan sepeda motor Honda Supra DK 3103 CA. Kedua motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Keterangan tersangka masih kita dalami. Sementara dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," tandasnya.  *pol

Komentar