Badung Siap Laksanakan PPKM Darurat
MANGUPURA, NusaBali
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali dilaksanakan mulai Sabtu (3/7) hari ini.
Kabupaten Badung juga termasuk salah satu yang ditetapkan harus memberlakukan PPKM darurat. Pemkab Badung pun siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Kami akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat, sebagai bentuk perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Perintah Bapak Presiden sudah jelas dilaksanakan (PPKM darurat) dimulai dari 3 Juli 2021,” ujar Bupati Giri Prasta usai rapat bersama DPRD Badung, Jumat (2/7).
Menurut Bupati Giri Prasta, kebijakan PPKM darurat ini sudah tentu berdasarkan kondisi Covid-19 yang ada di masing-masing wilayah. “Kita harus menghormati apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden. Sudah tentu kebijakan yang diambil, sudah melalui kajian, telaah dan kondisi riil di lapangan,” jelas bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Disinggung terkait pemberian bantuan kepada masyarakat selama PPKM darurat, Bupati Giri Prasta menegaskan akan menindaklanjuti perihal tersebut. Sebab refocusing dan realokasi anggaran saat ini sudah berjalan. “Kemungkinan itu akan dibuatkan rekomendasi lagi, kita menunggu keputusan pusat untuk refocusing dan realokasi anggaran, sehingga nanti kita tidak menyalahi aturan. Pokoknya kita gas untuk kepentingan rakyat dan kita rem penyebaran Covid-19,” tegas Bupati Giri Prasta.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, menjelaskan terkait PPKM darurat masih menunggu surat edaran dari Provinsi Bali. Namun, untuk kegiatan aksi sudah dipersiapkan pada 3 Juli 2021, berupa rapat dan apel Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Setelah itu direncanakan turun langsung melakukan penertiban dengan menyasar mall, objek wisata, dan kawasan yang menjadi banyak kerumunan warga. “Sesuai dengan aturan pusat terkait PPKM darurat, mall harus tutup dan objek wisata juga harus tutup juga,” ujarnya.
Sementara untuk kegiatan adat dan agama, Mantan Camat Mengwi ini menjelaskan, bagi yang sudah dijadwalkan diminta untuk melaksanakan prokes yang ketat. Sedangkan bagi masih merancang kegiatan agama dan adat mesti dijadwalkan ulang lagi hingga setelah 20 Juli 2021. “Intinya melihat kondisi dan turunnya angka kasus pandemi Covid-19 di Badung,” ucapnya. *ind
Komentar