Ratusan Kembang Api dan Mercon Disita
Penjualan kembang api dan petasan atau mercon tanpa izin di wilayah Blahbatuh, Gianyar, ditertibkan jajaran Polsek Blahbatuh.
GIANYAR, NusaBali
Penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa, Rabu (28/12). Ratusan batang kembang api dan petasan disita dan langsung diamankan ke Mapolsek Blahbatuh. Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim, seizin Kapolres Gianyar AKBP Waluya, mengungkapkan selain mengamankan kembang api maupun petasan, diamankan pula miras. Lokasi operasi yakni di Banjar Laud, Desa/Kecamatan Blahbatuh di warung milik Ni Negah Sudiari. Barang bukti yang diamankan kembang api 105 batang berbagai ukuran dan merk. 58 kotak petasan dan dua buah meriam kaleng.
Saat polisi memeriksa pelaku, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan izin penjualan. Selain itu, Sudiari tertangkap tangan telah menjual minuman beralkohol jenis arak 8,4 liter yang disimpan dalam botol air mineral. Selanjutnya di kios milik Putu Billi Pradipta di Banjar Marga Bingung, Desa Bedulu disita 12 batang kembang api dan 10 kotak kembang api ukuran kecil. Dari beberapa kios maupun lapak yang didatangi, sudah ada yang dilengkapi izin penjualan. "Penjual yang bisa menunjukkan izin tidak ada masalah dan tidak ada izin ini barang langsung kami sita," beber Kompol Abdus Salim.
Penjualan miras tanpa dilengkapi izin SIUP-MB yang sudah diamankan dilakukan proses tipiring. Diakui Kompol Abdus, pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat desa untuk ikut serta mengawasi aktivitas warga khusus untuk peredaran kembang api ataupun petasan. "Kami sudah lakukan sosialisasi dan memang ada desa yang tidak mengizinkan ada penjualan kembang api atau petasan di wilayahnya," jelas Kapolsek Blahbatuh. * cr62
Saat polisi memeriksa pelaku, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan izin penjualan. Selain itu, Sudiari tertangkap tangan telah menjual minuman beralkohol jenis arak 8,4 liter yang disimpan dalam botol air mineral. Selanjutnya di kios milik Putu Billi Pradipta di Banjar Marga Bingung, Desa Bedulu disita 12 batang kembang api dan 10 kotak kembang api ukuran kecil. Dari beberapa kios maupun lapak yang didatangi, sudah ada yang dilengkapi izin penjualan. "Penjual yang bisa menunjukkan izin tidak ada masalah dan tidak ada izin ini barang langsung kami sita," beber Kompol Abdus Salim.
Penjualan miras tanpa dilengkapi izin SIUP-MB yang sudah diamankan dilakukan proses tipiring. Diakui Kompol Abdus, pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat desa untuk ikut serta mengawasi aktivitas warga khusus untuk peredaran kembang api ataupun petasan. "Kami sudah lakukan sosialisasi dan memang ada desa yang tidak mengizinkan ada penjualan kembang api atau petasan di wilayahnya," jelas Kapolsek Blahbatuh. * cr62
1
Komentar