Seluruh Pintu Masuk Pantai Ditutup
Selama PPKM Darurat Diberlakukan di Kota Denpasar
Penyegelan pintu masuk pantai dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat.
DENPASAR, NusaBali
Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai, Sabtu (30/7) pantai di kawasan Kota Denpasar mulai disegel oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar. Penyegelan dilakukan untuk antisipasi warga datang ke pantai dan menimbulkan kerumunan.
Dari pantauan NusaBali, seluruh pintu masuk pantai dari Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu hingga Pantai Mertasari, Denpasar Selatan dipasangi police line serta diportal menggunakan kayu hingga bambu. Bahkan, jalur masuk menuju Pantai Sanur, Denpasar Selatan dijaga ketat, yang boleh lewat hanya mereka yang hendak menyeberang ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (4/7) mengungkapkan penyegelan seluruh pintu masuk pantai dilakukan sesuai dengan aturan PPKM Darurat. Di mana kawasan wisata juga wajib tutup selama masa PPKM Darurat. "Kami segel semua pintu masuk pantai dan dijaga ketat oleh aparat desa/kelurahan. Ada 12 titik pintu masuk pantai di Kota Denpasar kami tutup semua," ujarnya.
Penyegelan itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan untuk antisipasi penyebaran Covid-19, terutama Covid-19 varian baru. Apalagi, menurut dia, pantai di Kota Denpasar rata-rata menjadi tempat rekreasi masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya.
Selain kawasan pantai, penutupan juga dilakukan di ruang publik dan mall yang merupakan pusat-pusat keramaian. "Kita mengacu pada aturan. Tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian kami tutup agar tidak menyebabkan penambahan kasus Covid-19," jelasnya. Sementara untuk warung dan rumah makan, Dewa Rai mengatakan hanya boleh melakukan delivery atau take away tidak boleh menerima makan di tempat. "Dari aturan seperti itu selama PPKM Darurat hanya boleh take away atau delivery," imbuhnya.
Sedangkan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan bagi yang memiliki rumah makan yang buka di bawah pukul 20.00 Wita masih diperbolehkan menerima makan di tempat. Selama menerapkan protokol kesehatan ketat dan terbatas sesuai aturan.
Sementara pukul 20.00 Wita ke atas mereka diwajibkan untuk take away. "Kalau di bawah pukul 20.00 Wita masih diperbolehkan menerima makan di tempat tetapi dengan batasan sesuai aturan dan tentunya menerapkan protokol kesehatan ketat. Pukul 20.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita wajib take away dan kami bakal terus pantau," ujarnya. *mis
Dari pantauan NusaBali, seluruh pintu masuk pantai dari Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu hingga Pantai Mertasari, Denpasar Selatan dipasangi police line serta diportal menggunakan kayu hingga bambu. Bahkan, jalur masuk menuju Pantai Sanur, Denpasar Selatan dijaga ketat, yang boleh lewat hanya mereka yang hendak menyeberang ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (4/7) mengungkapkan penyegelan seluruh pintu masuk pantai dilakukan sesuai dengan aturan PPKM Darurat. Di mana kawasan wisata juga wajib tutup selama masa PPKM Darurat. "Kami segel semua pintu masuk pantai dan dijaga ketat oleh aparat desa/kelurahan. Ada 12 titik pintu masuk pantai di Kota Denpasar kami tutup semua," ujarnya.
Penyegelan itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan untuk antisipasi penyebaran Covid-19, terutama Covid-19 varian baru. Apalagi, menurut dia, pantai di Kota Denpasar rata-rata menjadi tempat rekreasi masyarakat Kota Denpasar dan sekitarnya.
Selain kawasan pantai, penutupan juga dilakukan di ruang publik dan mall yang merupakan pusat-pusat keramaian. "Kita mengacu pada aturan. Tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian kami tutup agar tidak menyebabkan penambahan kasus Covid-19," jelasnya. Sementara untuk warung dan rumah makan, Dewa Rai mengatakan hanya boleh melakukan delivery atau take away tidak boleh menerima makan di tempat. "Dari aturan seperti itu selama PPKM Darurat hanya boleh take away atau delivery," imbuhnya.
Sedangkan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan bagi yang memiliki rumah makan yang buka di bawah pukul 20.00 Wita masih diperbolehkan menerima makan di tempat. Selama menerapkan protokol kesehatan ketat dan terbatas sesuai aturan.
Sementara pukul 20.00 Wita ke atas mereka diwajibkan untuk take away. "Kalau di bawah pukul 20.00 Wita masih diperbolehkan menerima makan di tempat tetapi dengan batasan sesuai aturan dan tentunya menerapkan protokol kesehatan ketat. Pukul 20.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita wajib take away dan kami bakal terus pantau," ujarnya. *mis
1
Komentar