Masih Ada Pelaku Usaha Kucing-kucingan
PPKM Darurat Hari Pertama di Wilayah Badung
MANGUPURA, NusaBali
Hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, petugas gabungan menemukan ada 10 restoran yang masih beroperasi.
Meski kedapatan beroperasi, petugas masih memberikan toleransi dan menghimbau kepada pemilik untuk menaati aturan dalam PPKM darurat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan hari pertama PPKM mengintensifkan patroli di seluruh kawasan Badung. Patroli itu untuk mengecek masyarakat yang masih beraktivitas hingga malam saat adanya aturan baru itu. Mirisnya, ditemukan masih ada sejumlah restoran yang beroperasi hingga malam.
Suryanegara mengakui, dari pemantauan di lapangan Sabtu (3/7) malam, ditemukan sekitar 10 restoran yang masih beroperasi dan melayani pembeli. Restoran tersebut ada yang terletak di Jalan Dewi Sri, Kerobokan, dan Petitenget. “Pemilik langsung diberikan imbauan agar menutup operasional mereka,” kata Suryanegara, Minggu (4/7).
Masih menurut Suryanegara, selain ada yang beroperasi, ternyata masih ada yang kucing-kucingan dengan petugas. Para pemilik kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi. “Saat kami patroli pukul 20.00 Wita, semua restoran sudah tutup. Tapi setelah itu ada beberapa kembali beroperasi sekitar pukul 20.30 Wita, itu diketahui oleh tim dari provinsi,” jelas Suryanegara yang notabene mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Suryanegara menyayangkan adanya tempat usaha yang kucing-kucingan dengan petugas. Suryanegara berharap para pemilik tempat usaha mematuhi aturan seusai dengan PPKM darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Dia menegaskan, jika dikemudian hari masih ada tempat usaha yang membandel, tidak segan akan memberikan sanksi tegas. “Harapan kita pemilik usaha itu patuh saat PPKM darurat ini. Semua demi kebaikan bersama. Kalau masih ada yang ditemukan beroperasi dikemudian hari, kami akan tindak tegas. Tentu ada kriteria pemberian sanksi dari ringan hingga berat termasuk pencabutan izin,” tegas Suryanegara. *dar
Komentar