Rencana PTM Mundur Lagi
MANGUPURA, NusaBali
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa-Bali, turut berdampak pada rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Badung.
Sebab, PTM yang rencana dibuka pada tahun ajaran baru 2021/2022, kembali akan ditunda dalam waktu yang belum bisa ditentukan. “Tetap kami mengikuti imbauan pemerintah. Kami undur sesuai dengan perkembangan situasi Covid-19, sampai instruksinya nanti memungkinkan untuk melakukan PTM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Made Mandi, dikonfirmasi, Minggu (4/7).
Mandi memastikan untuk penerapan prokes di sekolah, vaksinasi tenaga pengajar, serta petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang PTM bertahap dan terbatas sesungguhnya sudah siap. Namun, semuanya tergantung situasi dan kondisi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan akan melandai. “Apalagi sekarang ada PPKM darurat. Masih belum (pembukaan PTM, Red),” kata Sekretaris Disdikpora Badung ini.
Mandi menjelaskan, awalnya PTM di Kabupaten Badung akan dibuka mulai tahun ajaran baru 2021/2022, yakni sekitar tanggal 19 Juli 2021. PTM di Badung akan mulai dibuka secara bertahap mulai dari Kecamatan Petang, kemudian ke kecamatan lain yang situasi zona wilayahnya memungkinkan.
“Di Petang rencana kami buka PTM di semua jenjang, terutama yang zona hijau. Diawali dari Petang, terus kalau jalannya PTM sudah bagus, kami lanjutkan ke kecamatan lain yang situasinya zonanya hijau atau kuning,” kata Mandi. Kini dengan melihat situasi ditambah PPKM darurat, maka rencana pembukaan PTM terpaksa ditunda.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Kemudian disusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali No 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. PPKM darurat Covid-19 ini berlaku dari 3-20 Juli 2021 mendatang. *ind
Komentar