nusabali

Terlilit Utang, Seorang Pria Nekat Mencuri

Bobol Plafon Kos Tetangga Gasak Uang dan Emas

  • www.nusabali.com-terlilit-utang-seorang-pria-nekat-mencuri

MANGUPURA, NusaBali
Karena terlilit utang seorang pria bernama Rudi Haryanto, 33, nekat mencuri. Rudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, membobol kamar kos tetangganya Ida Ayu Putu Diah Puspita, 19, lalu menggasak uang dan emas.

Aksi nekatnya itu dilakukan, Jumat (25/6). Sayangnya belum berhasil menjual emas hasil curiannya itu, Rudi keburu ditangkap aparat Polsek Abiansemal, Sabtu (26/6), pukul 23.00 Wita.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di kamar kos-kosan milik Nyoman Lagawa, di Banjar Delod Pasar, Desa Blakiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung. Kamar kos itu ditempati oleh Ida Ayu Putu Diah Puspita, yang jadi korban pencurian. Pelaku diketahui masuk ke dalam kamar korban dengan cara membobol genteng dan plafon.

Tersangka Rudi berhasil menggasak perhiasan emas berupa 1 buah cincin, 1 buah kalung, dan 1 lembar uang pecahan Rp 75.000. “Saat kejadian, dari pagi hingga siang hari itu korban meninggalkan kosnya. Pukul 18.00 Wita korban pulang ke kos. Setibanya di kos langsung melakukan bersih-bersih kamar,” kata Iptu Oka Bawa.

Korban kaget melihat banyak debu di dalam kamarnya. Karena curiga korban melihat ke atas. Korban asal Karangasem itu kaget melihat plafon bolong. Lalu korban bergegas mengecek barang berharga, ternyata sejumlah barang berharga dan uang tunai sudah raib.

Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Abiansemal. Menerima laporan itu aparat Polsek Abiansemal langsung mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah tetangga kamar kos korban bernama Rudi. Polisi pun menangkap Rudi di Pasar Malam Desa Blahkiuh di Jalan Raya Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung. Pada saat itu juga polisi mengamankan semua barang bukti hasil curian.

Kepada polisi Rudi mengakui perbuatannya. Dia bobol kamar kos korban dengan cara naik ke atas plafon dengan menggunakan tangga. Rudi juga mengaku terpaksa mencuri, karena terlilit utang dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Setelah diamankan tersangka dibawa ke Mapolsek Abiansemal, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta. Atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Iptu Oka Bawa. *pol

Komentar