PPKM Darurat, Pelabuhan Gilimanuk Diperketat
NEGARA, NusaBali
Seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, sejak Sabtu (3/7), aparat gabungan semakin memperketat pemeriksaan di pintu masuk Bali barat, Pelabuhan Gilimanuk.
Bukti pengetatan, para pelaku perjalanan masuk Bali yang membawa surat keterangan (suket) negatif Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan secara nasional atau pun di Bali, diwajibkan menjalani rapid test di pelabuhan setempat.
Pemeriksaan di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk yang menjadi tempat pemeriksaan pintu keluar pelabuhan, juga dilakukan penambahan personel. Selain mengerahkan anggota dari Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, pemeriksaan turut dibantu personel Brimob Polda Bali Detasmenen C Gilimanuk dan juga anggota TNI dari Kodim 1617/ Jembrana. Selain memeriksan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan suket negatif Covid-19 para sopir dan penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Pos 2, para penumpang diwajibkan turun melakukan validasi suket ke Posko Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Pelabuhan Gilimanuk. Jika sudah dipastikan suket yang dibawa telah sesuai ketentuan yang berlaku, barulah mereka diberikan melanjutkan perjalanan. Sementara ketika tidak membawa suket atapun suket yang dibawa tidak sesuai ketentuan, diberikan dua pilihan. Yakni antara dikembalikan ke Pelabuhan Gilimanuk atau mencari layanan rapid test secara mandiri di Pelabuhan Gilimanuk.
Koordinator KKP Gilimanuk Yeti Sugiati, Minggu (4/7), mengatakan dalam melaksanakan pemeriksaan pelaku perjalanan menuju Bali, tetap merujuk sesuai aturan yang diatur Satgas Penanganan Covid-19 Nasional maupun Satgas Pemanganan Covid-19 di Bali. Khusus aturan masa berlaku suket negatif Covid-19, kini ditetapkan hanya berlaku 1x24 jam. Kemudian untuk suket yang dibawa pelaku perjalanan masuk Bali wajib dengan metode swab PCR atau rapid test antigen. "Di Bali kan sudah tidak berlaku untuk yang membawa hasil tes GeNose. Jadi wajib swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dengan batasan masa berlaku 1x24 jam," ucapnya.
Sementara mengenai kententuan suket yang wajib dilengkapi barcode, kata Yeti, sementara masih dibijaksanai. Di mana sesuai hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu, sementara masih diperbolehkan menggunakan suket yang belum dilengkapi barcode. Asalkan klinik ataupun fasilitas kesehatan yang mengeluarkan suket itu jelas dan dari KPP tetap melakukan validasi. "Diarahkan memakai barcode bair memudahkan petugas dan mengantisipasi suket palsu. Tetapi setelah rapat beberapa waktu lalu, kerena belum semua klinik memakai barcode, ya diizinkan dulu. Tetapi tetap ke depan klinik-klinik yang ada di Ketapang, biar semua memakai barcode. Itu sudah disosialisasikan KKP yang di Ketapang," ujarnya.
Selama pemberlakukan PPKM Darurat, Yeti mengatakan, jajaranya di KKP Gilimanuk juga melakukan sampel rapid test antigen kepada pelaku perjalanan yang masuk Bali. Sampel rapid test antigen itu, dilakukan secara acak. Khususnya menyasar pelaku perjalanan yang menujukan gejala klinis seperti demam tinggi. "Kita tidak target berapa yang disampel tiap hari. Yang dirapid test untuk sampel itu, gratis. Kecuali yang membawa suket tidak sesuai ketentuan, rapid test mandiri," ucapnya.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Gusti Putu Dharmantha, secara terpisah mengatakan, untuk meningkatkan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, ada back up sejumlah personil di Pelabuhan Gilimanuk. Selama PPKM Darurat, dari petugas Polsek Gilimanuk setiap hari dibantu 8 orang personil dari Brimob dan 3 orang anggota TNl dari Kodim 1617/Jembrana. "Fokus pemeriksaan kami adalah PPDN yang masuk Bali, wajib membawa suket negatif Covid. Minimal rapid test antigen atau swab PCR. Suket yang dibawa juga wajib masih berlaku," ucapnya. *ode
Komentar