Turun ke Denpasar, Gubernur ‘Murka’
Pastika beri deadline sehari kepada Pemkot Denpasar untuk beri jawaban terkait IMB Perluasan RS Indera
“Saya targetkan besok (hari ini, Red) harus sudah ada jawaban. Jawabannya, ya atau tidak. Kalau tidak diberikan izin, supaya saya stop pembangunan RS Indera tersebut. Biar pernah ada sejarah pembangunan rumah sakit distop oleh Gubernur karena izin tidak dikeluarkan oleh Kota Denpasar,” ancam Pastika seraya menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap program RS Indera.
Sementara, Penjabat Walikota Denpasar AA Gede Geriya berfjanji akan segera membahas persoalan pengembangan RS Indera bersama jajarannya. “Hari ini (kemarin) saya bicarakan, supaya besok (hari ini) bisa mendapatkan jawaban sesuai dengan arahan Pak Gubernur. Kita bicarakan untuk mendapatkan komitmen bersama, apakah akan keluarkan IMB RS Indera atau tidak,” tangas Gung Geriya.
Namun demikian, Gung Geriya enggan menjelaskan langsung tentang kendala-kendala selama proses IMB Pengembangan RS Indera. Gung Geriya juga menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti hasil temuan dari Kunker Gubernur sebelumnya, 3 September 2015 lalu. Pihaknya segera akan melaporkan secara tertulis kepa-da Gubernur. Menurut Gung Geriya, dari 211 paket kegiatan yang dilaksanakan Pemkot Denpasar, sampai Oktober 2015 sudah berjalan baik dengan capaian realisasi fisik 79,15 persen dan realisasi keuangan 65 persen. Hal ini sebagai akibat adanya tiga paket yang gagal tender dan beberapa paket yang tender ulang.
Sementara itu, Sekda Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara memaparkan, saat Penjabat Walikota Gung Geriya hendak memproses IMB Perluasan RS Indera, keluar sebuah surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Intinya, Penjabat Walikota dilarang keluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Selain itu, Rai Iswara juga menekankan bahwa Perwali yang sudah direvisi oleh Penjabat Walikota tidak bisa menyelesaikan persoalan. Sebab, dalam tambahan satu pasal tersebut, dijelaskan bahwa perkecualiannya adalah 'pembangunan' RS Indera. Sedangkan dalam Perwali, dikembangkan ke timur (bukan pembangunan). Selain itu, Rai Iswara mengatakan Pemprov Bali terlambat mengajukan izin perluasan RS Indera ke Pemkot Denpasar. Sebab, saat pengajuan izin tersebut, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Perwali Nomor 14 Tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara, Mei 2014. Sedangkan pengajuan dari Pemprov Bali baru Juni 2014.
"Perwali keluar sekitar Mei 2014. Selanjutnya, permohonan izin perluasan RS Indera sekitar bulan Juni. Ini perlu kami lapor kepada Bapak Gubernur, sehingga tidak ada salah persepsi di antara kita. Kesimpulannya, kami tidak ada maksud menghambat," dalih Rai Iswara.
Permasalahan IMB Perluasan RS Indera ini sebelumnya juga jadi pro kontra saat sidang paripurna pandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Denpasar terkait Rancangan APBD Induk 2016 dan pengesahan enam Ranperda, Kamis (26/11). Kala itu, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat DPRD Denpasar kompak minta eksekutif untuk memberikan IMB Perluasan RS Indera. Sebaliknya, Fraksi PDIP DPRD Denpasar ngotot menolaknya. Dari lima fraksi di DPRD Denpasar, hanya Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura yang pilih tidak membahas masalah IMB RS Indera.
Selanjutnya...
Komentar