Tim Gabungan Tutup Sementara Tempat Usaha dan Fasilitas Wisata
GIANYAR, NusaBali
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, berlaku 3 - 20 Juli 2021.
Tim dari unsur Polres Gianyar, TNI, dan pecalang desa adat masing-masing, memasang spanduk penutupan sementara tempat usaha dan fasilitas wisata di sejumlah titik di Gianyar. Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra menjelaskan, pemasangan spanduk terkait penutupan sementara tempat usaha dan fasilitas wisata itu untuk mencegah kerumunan masyarakat serangkaian menekan laju penyebaran Covid-19. ‘’Pemasangan spanduk dimulai Minggu (4/7) pagi bersama tim aparat dan pecalang serta pemilik tempat usaha," ujarnya, Senin (5/7).
Beberapa titik pemasangan spanduk tersebut di objek wisata Tirta Empul di jaba Pura Tirta Empul, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Bali Zoo di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Taman Safari (Bali Safari), Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Alun-alun Gianyar di Kelurahan/Kecamatan Gianyar, Stadion Kapten I Wayan Dipta di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, dan Bali Bird Park di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati.
Pemasangan spanduk penutupan sementara objek wisata di pantai yakni Pantai Siyut, Desa Tulikup dan Pantai Lebih di Kecamatan Gianyar, Pantai Masceti, Desa Medahan dan Pantai Saba, Desa Saba di Kecamatan Blahbatuh, Pantai Sukaluwih, Pantai Purnama, Pantai Lembeng, Pantai Kubur, Pantai Gumicik, serta Pantai Manyar, Desa Ketewel di Kecamatan Sukawati.
Kata Kompol I Wayan Latra, penutupan objek wisata dan pantai di wilayah hukum Polres Gianyar diawali dengan pemberitahuan tentang pemberlakuan PPKM Darurat. Pemberitahuan melalui rapat desa, imbauan, dan langsung kepada pemilik usaha.*nvi
Komentar