Disdukcapil Minta Warga Tunda Urus Adminduk
PPKM Darurat di Kota Denpasar
Jika pengurusan dokumen kependudukan sifatnya tidak urgen, disarankan ditunda hingga setelah 20 Juli 2021.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meminta masyarakat untuk menunda pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) jika tidak mendesak. Hal itu dilakukan karena masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang berlangsung pada 3–20 Juli 2021.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata saat dikonfirmasi, Senin (5/7), mengatakan dengan adanya PPKM darurat, pelayanan publik pun dibatasi. Untuk pelayanan publik offline di Kota Denpasar dibatasi maksimal 25 persen dari biasanya. Sementara untuk sisanya diarahkan untuk melakukan pengurusan dokumen menggunakan sistem online.
“Untuk pengurusan dokumen kependudukan kami hanya layani di kantor sebanyak 50 persen dari sebelum PPKM darurat, atau 25 persennya dari hari biasa sebelum pandemi Covid-19,” kata Juli Artabrata.
Biasanya pelayanan sehari dalam suasana Covid-19 untuk di semua lokasi termasuk di kecamatan sebanyak 400 dokumen kependudukan. Namun, saat pelaksanaan PPKM darurat ini maksimal 200 dokumen kependudukan saja. “Kami lakukan sesuai dengan surat edaran Walikota Denpasar, dalam penerapan PPKM darurat pelayanan publik diwajibkan 25 persen yang work from office,” ungkap Juli Artabrata.
Sementara untuk jam pelaksanaan pelayanan masih tetap seperti biasa dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita untuk Senin-Kamis dan pada Jumat hingga pukul 12.00 Wita. Juli Artabrata menyatakan sudah mengeluarkan permakluman kepada masyarakat lewat camat, perbekel, dan lurah terkait hal tersebut.
Dia menambahkan, jika pengurusan dokumen tersebut sifatnya tidak urgen diharapkan ditunda hingga setelah 20 Juli 2021. “Kalau tidak urgen sekali, mohon bisa ditunda, kalau misalnya untuk mengurus BPJS, mencari sekolah, pasti akan kami utamakan,” ujarnya.
Untuk staf yang disiagakan di pelayanan kependudukan hanya 50 persen saja. Sementara untuk staf di luar pelayanan yang bekerja di kantor hanya 25 persen. “Petugas kami di kantor camat juga kami batasi, yang biasanya ada 4 orang staf, sekarang hanya 2 orang,” imbuh Juli Artabrata.
Disdukcapil juga menghentikan sementara perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola. Dan jika ada yang akan membuat e-KTP bisa melalui kepala lingkungan atau kepala dusun, atau pihak desa yang nantinya akan meneruskan ke Disdukcapil ataupun petugas di kecamatan.
“Karena perekaman kan tidak bisa online, jadi sistemnya melalui kepala lingkungan atau pihak desa maupun lurah yang mengumpulkan berkas. Nanti yang membuat, langsung datang saat perekaman saja,” kata Juli Artabrata.
Terkait ketersediaan blangko e-KTP di Denpasar saat ini masih tersedia 14.000 keping. Sementara untuk warga berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.000-an orang. “Untuk blangko sudah sangat mencukupi, nanti kalau kurang tinggal minta ke provinsi lagi,” ucap Juli Artabrata. *mis
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata saat dikonfirmasi, Senin (5/7), mengatakan dengan adanya PPKM darurat, pelayanan publik pun dibatasi. Untuk pelayanan publik offline di Kota Denpasar dibatasi maksimal 25 persen dari biasanya. Sementara untuk sisanya diarahkan untuk melakukan pengurusan dokumen menggunakan sistem online.
“Untuk pengurusan dokumen kependudukan kami hanya layani di kantor sebanyak 50 persen dari sebelum PPKM darurat, atau 25 persennya dari hari biasa sebelum pandemi Covid-19,” kata Juli Artabrata.
Biasanya pelayanan sehari dalam suasana Covid-19 untuk di semua lokasi termasuk di kecamatan sebanyak 400 dokumen kependudukan. Namun, saat pelaksanaan PPKM darurat ini maksimal 200 dokumen kependudukan saja. “Kami lakukan sesuai dengan surat edaran Walikota Denpasar, dalam penerapan PPKM darurat pelayanan publik diwajibkan 25 persen yang work from office,” ungkap Juli Artabrata.
Sementara untuk jam pelaksanaan pelayanan masih tetap seperti biasa dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita untuk Senin-Kamis dan pada Jumat hingga pukul 12.00 Wita. Juli Artabrata menyatakan sudah mengeluarkan permakluman kepada masyarakat lewat camat, perbekel, dan lurah terkait hal tersebut.
Dia menambahkan, jika pengurusan dokumen tersebut sifatnya tidak urgen diharapkan ditunda hingga setelah 20 Juli 2021. “Kalau tidak urgen sekali, mohon bisa ditunda, kalau misalnya untuk mengurus BPJS, mencari sekolah, pasti akan kami utamakan,” ujarnya.
Untuk staf yang disiagakan di pelayanan kependudukan hanya 50 persen saja. Sementara untuk staf di luar pelayanan yang bekerja di kantor hanya 25 persen. “Petugas kami di kantor camat juga kami batasi, yang biasanya ada 4 orang staf, sekarang hanya 2 orang,” imbuh Juli Artabrata.
Disdukcapil juga menghentikan sementara perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola. Dan jika ada yang akan membuat e-KTP bisa melalui kepala lingkungan atau kepala dusun, atau pihak desa yang nantinya akan meneruskan ke Disdukcapil ataupun petugas di kecamatan.
“Karena perekaman kan tidak bisa online, jadi sistemnya melalui kepala lingkungan atau pihak desa maupun lurah yang mengumpulkan berkas. Nanti yang membuat, langsung datang saat perekaman saja,” kata Juli Artabrata.
Terkait ketersediaan blangko e-KTP di Denpasar saat ini masih tersedia 14.000 keping. Sementara untuk warga berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.000-an orang. “Untuk blangko sudah sangat mencukupi, nanti kalau kurang tinggal minta ke provinsi lagi,” ucap Juli Artabrata. *mis
Komentar