nusabali

Imigrasi Turun Tangan Atasi WNA Saat PPKM Darurat

  • www.nusabali.com-imigrasi-turun-tangan-atasi-wna-saat-ppkm-darurat

MANGUPURA, NusaBali
Dalam menertibkan warga negara asing (WNA) yang masih keluyuran saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali berserta merazia sejumlah tempat hiburan malam dan juga restoran di kawasan Badung.

Meski sudah mengobok-obok sejumlah tempat, petugas tidak menemukan adanya WNA yang melanggar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan peningkatan patroli bagian dari pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali. Kegiatan yang dipimpin langsung Kakanwil itu bergerak bersama tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Adapun kegiatan tersebut melaksanakan pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap WNA di beberapa lokasi yang terletak di daerah Seminyak dan Canggu.

“Kita bergerak bersama mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita. Ada beberapa titik yang kita datangi untuk memastikan kondisi saat PPKM darurat tidak ada yang melanggar,” kata Jamaruli Manihuruk, Senin (5/7) siang.

Adapun lokasi pertama yang dilakukan pengawasan, yaitu salah satu tempat hiburan di kawasan Seminyak. Dari informasi jika lokasi tersebut kerap dipenuhi WNA. Namun, saat didatangi lokasi itu sudah dalam keadaan tutup. Setelah itu, tim kembali bergerak ke kawasan Canggu. Pun di lokasi itu menyasar salah satu restoran yang kerap menjadi titik kumpul para WNA. Tapi, di lokasi itu juga sudah dalam keadaan tutup. “Dua lokasi yang kita sasar itu kondisinya sudah tutup semua, sehingga tidak ditemukan WNA yang melanggar. Selain dua tempat itu ada tempat lain juga, namun kondisinya sudah tutup semua,” kata Jamaruli Manihuruk.

Meski tidak menemukan adanya WNA yang melanggar, Jamaruli Manihuruk menegaskan akan memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar prokes. Jika terbukti melanggar, WNA tersebut akan diberikan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Intinya setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian, salah satunya adalah pendeportasian. “Saat PPKM Darurat ini, setiap WNA yang melanggar ada sanksi yang menanti, yaitu pendeportasian. Sanksinya langsung deportasi,” tegas Jamaruli Manihuruk.

Dia juga berharap bagi WNA yang masih berada di Bali, mengikuti aturan yang ada. Apalagi, dengan diberlakukannya PPKM darurat ini diharapkan para WNA selalu disiplin menerapkan prokes dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan. “Harapannya tentu para WNA harus tunduk dan patuh dengan aturan serta perundang-undangan yang ada. Tentu langkah itu untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu sendiri,” tandas Jamaruli Manihuruk. *dar

Komentar